Berita UtamaPolitik

Diduga Langgar Kode Etik, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

NUSANTARANEWS.CO – Dianggap melanggar kode etik pada saat mengikuti aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia (KPPJ).

Kuasa Hukum KPPJ, Finsen Mendrofa, mengungkapkan bahwa pada saat melakukan orasi, Fahri Hamzah diduga menghasut pada pengunjuk rasa untuk menggulingkan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

“Nah kita disini melihat bahwa sebagai wakil rakyat terlebih dalam orasi saudara Fahri Hamzah, ada dugaan unsur penghasutan kepada massa, kemudian himbauan untuk makar dan memang ini terkesan ditunggangi,” ungkapnya kepada wartawan di Ruang MKD Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (11/11).

Seharusnya, menurut Finsen, sebagai wakil rakyat dan sebagai pimpinan DPR, apa yang disampaikan oleh Fahri Hamzah tersebut tidaklah pantas dan tak etis.

“Hal ini patut diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 4, serta Pasal 3 Ayat 1 2 3 Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR,” ujarnya.

Baca Juga:  King of Morocco, HM King Mohammed VI, Delivers Speech to Nation on Green March 49th Anniversary

Selain itu, lanjut Finsen, termasuk juga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). “Salah satu isinya menyatakan anggota DPR wajib memelihara kerukunan nasional,” katanya.

Finsen menambahkan, pihaknya telah memberikan sejumlah bukti kepada MKD terkait pelaporannya tersebut, dan meminta agar MKD segera memproses Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

“Oleh karena itu, kita berharap kepada MKD ya karena ini diverifikasi katanya kita diberi waktu 14 hari, kalau sudah oke maka akan disidangkan pada saat sudah selesai reses,” ungkapnya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 72