Hukum

Diduga Ikut Muluskan Aksi Bowo Pangarso, Dirut Bank BTN Dinilai Bisa Dijerat UU TPPU

bowo pangarso, serangan fajar, tersangka kasus suap, manuver bowo pangarso, nusantaranews
Bowo Sidik Pangarso. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Diduga ikut andil muluskan aksi Bowo Pangarso, Dirut Bank BTN dinilai bisa dijerat UU TPPU.

Dirut Bank BTN dinilai bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga turut serta dalam penyediaan dana hasil kejahatan untuk keperluan amplop putih cap jempol berisi pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang dikumpulkan oleh Bowo Sidik Pangarso.

Bowo adalah tersangka kasus suap terkait ‘serangan fajar’ yang ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Tindakan pengumpulan amplop putih cap jempol yang diperintahkan oleh pejabat sekaligus politisi berinisial NW dilakukan penukaran pecahan uang tersebut di Bank BTN hingga Rp 8,5 miliar .

“Jelas kok dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 23 ayat 3 bahwa Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a wajib menyampaikan laporan kepada PPATK yang meliputi transaksi keuangan mencurigakan,” kata
Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono, Jakarta, Jumat (12/4/2019).

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

“Transaksi keuangan tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 500.000.000 -lima ratus juta rupiah -atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali transaksi maupun beberapa kali transaksi dalam satu hari kerja,” sambung dia.

Poyuono mengungkapkan, Bank BTN tidak pernah melaporkan ke PPATK terkait transaksi penukaran uang pecahan Rp 20 ribu-an dan Rp 50 ribu-an hasil kejahatan korupsi tersebut.

“Karena itu KPK harus segera memanggil dan memeriksa Dirut Bank BTN untuk dimintai keterangannya,” desak Poyuono.

Begitu juga OJK, kata dia, yang memiliki tugas mengawasi akivitas perbankan. “Yang paling anti pencucian hasil kejahatan harus memeriksa semua Direksi Bank BTN karena diduga sengaja turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan harus diberikan hukuman jika terbukti,” paparnya.

Lebih lanjut, Poyuono mendesak Menteri BUMN segera melakukan RUPS Luar Biasa untuk memecat Dirut Bank BTN karena diduga telah melakukan moral hazard dan membawa korporasi Bank BTN sebagai bank tempat pencucian uang hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Menteri BUMN selama ini paling gencar memerangi tindak pidana korupsi harus segera melakukan RUPS Luar Biasa untuk memecat Dirut Bank BTN,” pintanya.

Sekadar informasi, kata Poyuono, Bowo Pangarso masih ada ikatan keluarga Dirut Bank BTN. “Just info aja ya, Bowo Pangarso itu masih family-nya Dirut Bank BTN loh!,” cetus Poyuono.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand