Politik

Diduga Curang, JPPI Desak MK Batalkan PSU Kabupaten Muna

NUSANTARANEWS.CO – Koordinator JPPI Sulawesi Tenggara Chaerudin Affan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara karena sarat dengan tindakan kecurangan yang sangat massif.

“Adapun Kecurangan tersebut dimulai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada ulang yang dipaksakan dengan hanya adanya 2 Pemilih Ganda pada Pilkada 9 Desember Kabupaten Muna dianggap banyak keanehan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Watch yang sebenar tidak pengaruhnya untuk kemenangan 33 suara oleh pasangan Baharudin-Lapili terhadap pasangan Rusman Emba-Malik Ditu,” kata Affan dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews.co, Rabu (11/5/2016).

JPPI merilis sejumlah kecurangan dalam proses pemungutan suara ulang tersebut seperti sidang lanjutan Tanggal 18 April 2016 KPU melaporkan hasil PSU yang telah terselenggara tanggal 22 Maret 2016; pasangan calon Baharuddin-La Pili unggul 1 suara dari Pasangan Calon Rusman Emba-Malik Ditu. Dalam persidangan pihak terkait melaporkan adanya temuan 277 tambahan pemilih pada PSU 22 Maret 2016; adanya pemilih ganda yang lebih masif, adanya mobilisasi pemilih dari luar Kabupaten Muna yang lebih masif, penghalangan ratusan pemilih, money politic, intimidasi, kekerasan, dan ancaman pembunuhan terhadap TIM an simpatisan paslon No urut 3, PANWAS dan aparat Kepolisian yang tidak netral.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

Lebih lanjut, tanggal 19 April 2016 MK secara sepihak membatalkan jadwal dan agenda sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi-saksi sebagaimana telah diumumkan sebelumnya melalui website/portal resmi MK yaitu tanggal 25 April 2016 setelah sebelumnya pembatalan tersebut beredar di media sosial yang diposting oleh TIM sukses pasangan calon No. 1.

“Setelah sekian lama sengketa Pilkada Muna menggantung tanpa kejelasan, akhirnya Mahkamah Konstitusi memutuskan jadwal sidang tanggal 12 Mei 2016 dengan agenda pengucapan putusan akhir. Ini menjadi momentum penting dan berharga bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan rakyat. Karena jika tidak, Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penyulut instabilitas dan desintegrasi bangsa, kita menghadapi Plkada tahun 2017, 2018, Pileg, dan Pilpres tahun 2019,” sambung rilis tersebut.

Karena kecurangan dan pelanggaran pelaksanaan PSU tanggal 22 Maret 2016 lebih parah dan masif dibanding pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015, maka JPPI mendesak MK untuk membatalkan hasil PSU dan dikembalikan pada hasil tanggal 9 Desember 2015 dengan membatalkan 2 suara pemilih ganda di TPS 4 Kelurahan Raha-1 dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan 5 suara tidak sah di TPS 1 Desa Marobo. Atau setidak-tidaknya dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS (TPS 4 Kelurahan Raha-1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan TPS 1 Desa Marobo). (eriec)

Related Posts