Politik

MK Memutuskan PSU di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memutuskan Pemungutan Suara ulang (PSU) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara dalam sengketa Pilkada Serentak setelah sebelumnya memutuskan PSU di tiga TPS di daerah tersebut pasca Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu.

PSU di Kabupaten Muna, Sulaewsi Tenggara dikonfirmasi oleh Ketua KPU Sultra, Hidayatullah kepada Antara, Jumat (13/5/2016).

“Alasan diulang lagi karena ada laporan keterangan dari aparat kelurahan bahwa ada beberapa pemilih yang bukan penduduk di wilayah itu,” demikian Hidayatullah.

Putusan MK kali ini untuk PSU, yakni TPS 4 Raha 1 dan TPS 4 Wamponiki, Kecamatan Katobu, sedangkan TPS 1 Marobo, Kecamatan Marobo yang sebelumnya dilakukan PSU, dinyatakan selesai.

Hidayatullah menjelaskan dua TPS tersebut dinyatakan bermasalah dalam proses PSU sebelumnya berdasarkan keterangan aparat pemerintah kelurahan setempat. Atas dasar itu, pihaknya bersama KPU Kabupaten Muna akan melakukan koordinasi dengan KPU RI di Jakarta untuk kembali mengagendakan PSU sebagaimana amar putusan MK, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terkait dengan kesiapan anggaran pelaksanaan PSU.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Apapun konsekuensinya harus dilaksanakan, sekarang ini akan dikonsultasikan ke KPU RI hari ini. KPU Muna dan KPU provinsi berkoordinasi dengan Pemda Muna tentang kesiapan keuangan,” terangnya.

Sebelumnya, JPPI Sulawesi Tenggara Chaerudin Affan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara karena dinilai sarat dengan tindakan kecurangan yang sangat massif.

“Adapun Kecurangan tersebut dimulai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilukada ulang yang dipaksakan dengan hanya adanya 2 Pemilih Ganda pada Pilkada 9 Desember Kabupaten Muna dianggap banyak keanehan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Watch yang sebenar tidak pengaruhnya untuk kemenangan 33 suara oleh pasangan Baharudin-Lapili terhadap pasangan Rusman Emba-Malik Ditu,” kata Affan dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews.co, Rabu (11/5/2016) lalu. (eriec)

Related Posts

1 of 25