HukumTerbaru

Dicecar Kontribusi Tambahan 15%, Ahok Kecewa Pengembang Keluhkan Kontribusi Tambahan

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (5/9/2016). Dalam kesaksian tersebut, Mantan Bupati Belitung Timur itu dicecar terkait dengan proses perizinan dan pembahasan soal kontribusi tambahan senilai 15%.

Perihal perizinan bahwa perizinan itu sudah dikeluarkan sejak jaman Presiden Soeharto. Sementara terkait kontribusi tambahan, itu sudah diatur di dalam keputusan presiden (kepres).

Ahok juga berujar para pengembang reklamasi tidak pernah mengeluhkan kepadanya terkait nilai kontribusi tambahan yang ditetapkan 15% itu.

“Jadi saya juga kaget waktu dengar pemaparan isi telepon Sunny dan Ariesman,” kata Ahok, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (5/9/2016).

Menurutnya selama ini para pengembang tidak pernah mengeluhkan kontribusi tambahan 15% itu. Termasuk ketika dirinya meminta agar para pengembang melakukan kontribusi tambahan seperti membangun rumah susun, dan fasilitas umum lainnya sebelum Perda reklamasi itu di sahkan.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

“Mereka di depan saya iya iya saja, bahkan kita satu komplek dan sering bertemu. Tapi mereka tidak pernah sama sekali membicarakan itu,” katanya.

Justru kata dia yang selama ini selalu keberatan akan kontribusi tambahan 15% yang dibebankan kepada para pengembang adalah Ketua Balegda M Taufik.

Taufik kata Ahok berdasarkan penuturan Sekda dan Kepala Bappeda selalu meminta agar kontribusi tambahan itu menjadi 5%, karena ada dasar hukumnya. Menurut Taufik jika Pemprov berkukuh kontribusi tambahan di angka 15%, maka Ahok dipersilakan membuat Pergub.

“Saya oke kan buat Pergub, tapi saya minta sama Sekda segera siapkan Draft nya sekarang, karena saya khawatir ketika saya cuti nanti Pergub itu diteken dan kontribusinya menjadi 5%, itu yang saya khawatirkan. Tapi ketika saya minta Pergub disiapkan saat ini, kemudian mereka menariknya lagi agar bisa dimasukan ke dalam Perda saja alias di cancel,” jelas Ahok.

Sebelumnya, Ahok pernah menjadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Saat Ahok memberikan keterangan sebagai saksi, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan beberapa rekaman pembicaraan, salah satunya isi percakapan staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja, dengan Ariesman Widjaja.

Dalam kasus ini, Ariesman Widjaja didakwa menyuap anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

Menurut jaksa, suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Adapun salah satu yang dipersoalkan adalah terkait dengan pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Diduga, pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah. (Restu)

Baca Juga:  Ngaku Tak Punya Anggaran, Dinas Pendidikan Jatim Stop Tanggung Pembayaran BPJS Kesehatan GTT dan PNPNSD

 

Related Posts

1 of 54