NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Jatim terang-terangan pasang badan jika ada keinginan untuk menggunakan hak interpelasi terhadap gubernur Jatim Khofifah Indar Paransa terkait tudingan pelanggaran Perda BUMD.
Menurut wakil ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio mengatakan pihaknya akan all out untuk menolak interpelasi tersebut karena tak ada dasar untuk dilakukannya.
“Pada organ BUMD telah disampaikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bahwa telah memiliki peraturan-peraturan OJK. Berdasarkan UU No 21 tahun 2011 tentang OJK bahwa OJK punya kewenangan pasal 7 dijelaskan bahwa perijinan mengenai pendirian maupun persetujuan rencana perusahaan termasuk susunan direksi dan komisaris itu perijinannya dikeluarkan oleh OJK,” ungkap pria yang juga sekretaris DPD Demokrat Jatim ini saat dikonfirmasi di Surabaya, selasa (9/7/2019).
Renville mengatakan untuk susunan direksi Bank Jatim pihaknya sudah menyampaikan ke pihak OJK adanya PP No 54 tahun 2017 tentang BUMD dimana di Bank Jatim jumlah direksi Bank Jatim ada 7 orang.
“Dan OJK pun tak mempermasalahkan mengingat biro hukum OJK sudah mengkaji jauh sebelum adanya masalah Bank Jatim ini muncul. Saat ini sudah ada pengesahan masuk ke OJK jumlah direksi dan komisaris Bank BPD Jabar. Bahkan Bank Jatim belum masuk ke OJK untuk disahkan. Bank BPD Jabar diajukan awal tahun 2019 ini,” lanjutnya.
Diungkapkan oleh Renville,bagi OJK, jumlah direksi dan komisaris memang dibutuhkan mengingat omset dari Bank Jatim lebih dari 70 Triliun.
“Dibutuhkan direksi yang akan membawahi beberapa bidang yang cukup kompleks untuk dijalankan secara professional,” lanjutnya.
Sedangkan untuk Bank Jatim Syariah, kata Renville, Bank Jatim telah membuat surat kepada OJK untuk meminta penundaan pengusulan direksi dan komisaris Bank Jatim Syariah.
“Kami akan undang Bank Jatim kenapa bisa dilakukan penundaan. Karena Rp 200 M untuk disetorkan ke OJK ternyata sampai sekarang belum masuk. Saya sudah minta kalau belum disetor bisa dikembalikan dulu ke APBD diharapkan bisa digunakan untuk program lain nawa bhakti satya,” terangnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Jatim Malik Efendi mengatakan bahwa gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bisa diinterpelasi karena melakukan pelanggaran dua perda terkait Bank Jatim.
“Pelanggaran dua perda yaitu terkait pendirian bank Jatim Syariah dan perda tentang susunan direksi dan komisaris Bank Jatim. Dengan dua perda tersebut Gubernur Jatim Khofifah bisa diinterpelasi,” terang politisi dari PAN ini. (Setya/NN)
Editor: Achmad S.