Hukum

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Narkoba

Di Tengah Pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Narkoba
Di tengah pandemi Covid-19, Polrestabes Surabaya ungkap jaringan narkoba

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Di tengah Pandemi Covid-19, Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sejumlah pengedar narkoba dan kurir di kawasan Sidoarjo pada Minggu (5/4).

Dalam penangkapan tersebut diamankan tersangka antara lain: FDL (20) asal Waru Sidoarjo, MS (25) warga Semampir Surabaya, MFD (28) berkedudukan Tambaksari, RB (24) berlamat Sedati Sidoarjo, SHR (34) warga Surabaya dan AR (29) warga asal Lampung

“Dari informasi itu dilakukan lidik terhadap yang bersangkutan dan benar adanya kami dapatkan sejumlah barang bukti narkotika siap edar,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/4).

Memo juga menerangkan bahwa dari keterangan tersangka FDL dapat diketahui jaringan kurir dan pengedar yang sering berhubungan dengannya.

Berdasarkan keterangan tersangka, kami kembangkan dan mendapati tersangka lainnya. Saat penangkapan tersangka lain tersebut, sempat terjadi perlawanan dari salah satu tersangka. “Karena melawan terpaksa kami tembak kakinya.”

Sementara itu, dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti 1 Poket Sabu 1,07 Gram, 30 Bungkus Pil Dobel L jumlah 30.000 Butir Dobel L, 1 HP Merk VIVO warna Biru, 1 Tas Ransel Hitam, 1 Kotak Dos, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild, Uang tunai Rp. 400.000, 130 Gram Sabu, 197 Butir Extacy, 1 KG SABU, 2500 BUTIR EXTACY, 1 tas warna coklat, 3 senjata air soft gun, 1 senjata api rakitan FN.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (setya/ed. Banyu)

Related Posts

1 of 3,052