Ekonomi

Dewan Jatim Ngamuk, Kementan Kurangi Pupuk Subsidi 50 Persen Untuk Petani

Pengawalan Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Diperketat. (FOTO: Ilustrasi)
Pengawalan Distribusi Pupuk Bersubsidi untuk Petani Diperketat. (FOTO: Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – DPRD Jatim berang atas keputusan Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengurangi pupuk bersubsidi di Jatim sampai 50 Persen. Dampak pengurangan tersebut akan berimbas pada swasembada pangan di Jatim terancam gagal.

Anggota Komisi B DPRD Jatim Subianto mengatakan pihaknya memprihatinkan keputusan Menteri Pertanian tersebut sangat menyengsarakan petani di Jatim.

“Beberapa kepala daerah sudah mengirim surat diantaranya Lumajang, Blitar dan sejumlah kepala daerah sudah menyiapkan surat ke gubernur dan akan diteruskan ke pusat alasan pengurangan pupuk subsidi 50 Persen tersebut,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, selasa (4/2/2020).

Politisi asal Partai Demokrat ini mengatakan tentunya dengan pengurangan tersebut akan mengancam produksi petani di Jatim. ”Maunya bagaimana pemerintah itu. Apa mau mengurangi produksi pertanian di Jatim,” lanjutnya.

Ditambahkan pria asal Kediri ini, komisi B DPRD Jatim akan ke Jakarta ke Kementerian Pertanian untuk mempertanyakan hal tersebut.

“Setelah ke Kementerian Pertanian, kami akan ke DPR RI komisi IV agar mendesak Kementan untuk tidak mengurangi pupuk subsidi tersebut,” tandasnya.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Sekedar diketahui, Kementrian pertanian (Kementan) membuat kebijakan yang mengejutkan terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi yang diberikan untuk Provinsi Jawa Timur di Tahun 2020.

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi, memangkas alokasi pupuk bersubsidi untuk Jawa Timur hingga mencapai 50%.

Pewarta: Setya TW
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 3,159