NusantaraNews.co, Jakarta – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mewakili PBB menegaskan bahwa partainya mempunyai legal standing untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu. Sebab, sebagai partai peserta pemilu, partainya berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur Pasal 6A UUD 45.
“Namun hak konstitusional itu dipasung oleh Pasal 222 UU Pemilu yang mensyaratkan adanya presidential threshold,” tukas Yusril dalam sidang yang dipimpin hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Aswanto, di di gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Sidang tersebut dibuka lagi oleh MK untuk menguji Pasal 222 UU Pemilu tentang ambang batas atau presidential threshold pencalonan presiden dan wakil presiden 20-25%. Dimana, pemohon kali ini adalah PBB, Perludem, Partai Pekerja Indonesia dan beberapa pemohon perorangan.
Dalam sidang, Yusril juga menerangkan bahwa norma Pasal 222 UU Pemilu itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 6A ayat 2, Pasal 22E ayat 1,2,3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 45. Dia juga membentangkan argumentasi filsafat hukum untuk merontokkan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu itu.
Lebih lanjut Yusril mengatakan bahwa pihaknya sengaja menguji Pasal 222 UU Pemilu agar setiap partai peserta pemilu bisa mengajukan capres sendiri2 atau bergabung dengan partai lain tanpa terikat threshold. “Makin banyak calon makin baik, karena rakyat punya banyak pilihan,” ujarnya.
“Masa yang bisa maju hanya Jokowi dan Prabowo saja. Beri dong kesempatan kepada calon potensial lain” imbuh Yusril menutup keterangannya.
Sementara itu, Prof Aswanto mengatakan rumusan permohonan PBB telah cukup baik. Ia menyerahkan kepada Yusril apakah masih merasa perlu melakukan perbaikan.
Sedangkan Perludem meminta agar presidential threshold dihapuskan, menginginkan agar pilpres terbuka bagi semua partai peserta pemilu.
Adapun mantan komisioner KPU Chaidar Gumay, yang menjadi pemohon perorangan pun ingin presidential threshold dihapuskan dalam pemilu serentak. Dia juga mengkritik penggunaan hasil Pemilu 2014 digunakan sebagai dasar penentuan presidential threshold dalam pilpres 2019.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman