Berita UtamaHukumPolitikTerbaru

Darud Donya Heran Dengan Sikap Paradoks Walikota Banda Aceh Terkait Situs Sejarah Gampong Pande

Darud Donya heran dengan sikap paradoks Walikota Banda Aceh terkait situs sejarah Gampong Pande.
Darud Donya heran dengan sikap paradoks Walikota Banda Aceh terkait situs sejarah Gampong Pande.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Darud Donya heran dengan sikap paradoks Walikota Banda Aceh terkait situs sejarah Gampong Pande. Pemimpin Darud Donya Cut Putri mengaku heran dengan sikap Walikota Banda Aceh tersebut. Mengingat Surat Walikota Banda Aceh kepada Menteri PUPR RI Cq. Dirjen Cipta Karya, Nomor 660/0253 Tanggal 16 Februari 2021 Perihal Lanjutan Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh, pada poin (b) Walikota menyatakan antara lain bahwa secara hukum situs yang ditemukan di dalam area IPAL belum ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga tidak menyalahi aturan untuk melanjutkan proyek IPAL.

Padahal jelas amanah UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, bahwa situs yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya maupun yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, adalah wajib mendapatkan perlakuan yang sama.

Jadi dalam surat tersebut walikota tidak memperlakukan situs itu sebagai cagar budaya – berarti walikota melanggar UU Cagar Budaya.

Anehnya, ketika menggusur tulang-belulang di makam bernisan khas para Raja, keluarga Raja dan Ulama di area IPAL itu, Pemko justru mengaku sebagai tindakan melindungi dan penyelamatan terhadap cagar budaya agar tidak rusak terendam lumpur. Karena situs makam khas para Raja dan Ulama tersebut akan dijadikan kolam raksasa/bak tempat pengumpulan limbah tinja.

Alasan tersebut disampaikan secara resmi dalam laporan Tim Terpadu Penelitian Lokasi Pembangunan IPAL Kota Banda Aceh tahun 2017, yaitu tim yang dibentuk secara resmi oleh Walikota Banda Aceh dengan Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 401 Tahun 2017, yang hasil penelitiannya dipresentasikan dihadapan Walikota dan pemangku kepentingan lainnya pada tanggal 22 November 2017 di Kantor Walikota Banda Aceh.

Baca Juga:  Diserang Civitas Akademisi Lewat Petisi, Golkar Sebut Presiden Jokowi Terbuka Kritik

“Jadi dalam rangka menggusur situs makam, walikota mengakui situs itu sebagai cagar budaya, tapi dalam rangka melanjutkan IPAL, walikota tidak mengakui situs itu sebagai cagar budaya. Bagaimana ini? Ini paradoks. Ini adalah dua sikap yang saling bertentangan,” kata Cut Putri heran.

Demikian juga dalam hal melakukan zonasi. Dalam surat yang disebutkan diatas, pada poin (c) Walikota memaparkan hasil zonasi kawasan Gampong Pande.

Sesuai UU Cagar Budaya, zonasi dilaksanakan untuk situs/kawasan yang sudah ditetapkan menjadi situs/kawasan cagar budaya.

Berarti Pemko melakukan zonasi karena mengakui bahwa kawasan Gampong Pande (termasuk lokasi TPA dan IPAL) adalah kawasan cagar budaya, namun tetap saja melanjutkan proyek IPAL Gampong Pande.

“Bagaimana ini? Kenapa sekali mengakui sebagai cagar budaya, sekali tidak mengakui, kemudian sekali mengakui lagi sebagai cagar budaya, kemudian sekali tidak mengakui lagi…?” Tanya Cut Putri terheran-heran.

“Jadi bagaimana ini Walikota, kenapa sikapnya dalam melestarikan situs sejarah sangat paradoks dan saling bertentangan sendiri satu sama lain?” Kata Cut Putri tak habis pikir.

Baca Juga:  Peduli Bencana, PJ Bupati Pamekasan Beri Bantuan Makanan kepada Korban Banjir

Darud Donya juga menyampaikan bahwa para sejarawan, para pegiat sejarah, para LSM, lembaga-lembaga sejarah, dan para pihak-pihak terkait lainnya tidak dilibatkan, dan tidak menerima undangan rapat Pemko Banda Aceh dalam pengambilan keputusan untuk melanjutkan IPAL, walaupun nama-namanya mungkin ada dalam daftar undangan versi Pemko Banda Aceh.

Sehingga pengambilan keputusan melanjutkan IPAL adalah keputusan sepihak yang diam-diam malah terkesan sembunyi-sembunyi.

“Walikota harusnya bersedia mendengar aspirasi masyarakat. Saran masukan dari masyarakat yang tidak sesuai dengan kemauan walikota mungkin dianggap kritik atau ekspresi rasa yang tidak menyenangkan, tetapi ini adalah bukti bahwa rakyat mencintai negeri ini dan peduli pada pemerintahnya,” kata Cut Putri.

“Sebaiknya Walikota Banda Aceh tidak terus menerus menghindar dan menutup diri. Harusnya walikota bersedia duduk bermusyawarah bersama dan membuka diri dengan semua pihak, termasuk para lembaga peneliti, para lembaga pelestari situs sejarah cagar budaya dan pihak-pihak terkait lainnya.”

“Agar keputusan yang diambil adalah atas kesepakatan bersama yang sebenarnya, dan bukan kesepakatan bersama sesama sendiri.”

“Pembangunan harusnya berjalan dengan tidak memusnahkan kawasan situs sejarah cagar budaya bukti peradaban Islam di Aceh,” tegas Pemimpin Darud Donya ini.

“Walikota Banda Aceh, sambut dan terimalah uluran tangan tanda kepedulian semua pihak, bersedialah duduk dan bermusyawarahlah bersama, dan dengarlah aspirasi semua pihak,” tambah Cut Putri.

Darud Donya juga mengingatkan agar dalam mengambil keputusan, Walikota Banda Aceh tidak meninggalkan para Ulama, dan mau menghormati dan mendengarkan nasehat para Ulama.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sediakan Bantuan Kesehatan Gratis untuk Petugas KPPS Pasca Pemilu 2024

“Agar pembangunan Kota Banda Aceh dapat mencapai tujuannya yaitu meraih keberkahan Allah, sebagai penyebab turunnya rahmat Allah untuk negeri dan semua penduduknya. Agar negeri ini menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” harap Cut Putri.

Menurut Cut Putri pembangunan IPAL di Gampong Pande sudah lama diprotes oleh para Ulama Aceh. Bahkan para Ulama sampai secara resmi mengeluarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yaitu Fatwa MPU Aceh Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemeliharaan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Dalam Perspektif Syariat Islam. Yang isinya antara lain “Hukum menghilangkan, merusak, mengotori dan melecehkan nilai-nilai Cagar Budaya Islami adalah HARAM”. Dengan Fatwa ini MPU Aceh meminta secara resmi kepada Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melestarikan dan tidak menggusur situs sejarah dan cagar budaya dalam rangka pembangunan di Aceh

Melalui Fatwa MPU Aceh ini, diharapkan kepada seluruh rakyat dan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melestarikan semua situs sejarah dan cagar budaya Islam di seluruh  Aceh, termasuk di kawasan situs sejarah cagar budaya Gampong Pande, sebagai tempat bersejarah pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara.

Maka Darud Donya mengajak kepada seluruh Rakyat dan Bangsa Aceh untuk merapatkan barisan bersama para Ulama Aceh, untuk berjuang menyelamatkan situs sejarah peradaban Islam Gampong Pande. (Red)

Kontributor/Pewarta: Mawardi Usman

 

Related Posts

1 of 3,049