Politik

Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Kendal Surati Seluruh Parpol

Odilia Amy Wardayani, S.Sos, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke seluruh pimpinan Parpol di Kendal agar menaati peraturan dan undang-undang Pemilu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muhamad Sulhanudin)
Odilia Amy Wardayani, S.Sos, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, menunjukkan surat yang akan dikirimkan ke seluruh pimpinan Parpol di Kendal agar menaati peraturan dan undang-undang Pemilu. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Muhamad Sulhanudin)

NUSANTARANEWS.CO, Kendal – Masa kampanye Pemilu 2019 baru akan dimulai 23 September nanti. Namun, kegiatan yang mengarah kampanye mulai bermunculan. Untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut, Bawaslu Kendal hari ini (30/8) surati semua pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Kendal.

“Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Kamis (30/8/2018) siang.

Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.

“Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu,” susul Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Apa sanksinya? “Sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

“Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu,” terang Odilia.

Pewarta: Muhamad Sulhanudin 
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,159