Hukum

CBA Ungkap Modus-modus di Kementerian BUMN

Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)
Gedung Kementerian BUMN. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Center For Budget (CBA) mengatakan pihaknya menemukan fakta di Kementerian BUMN ada dua modus dalan pengadaan barang dan jasa.

“Bentuk modus tersebut adalah setiap tahun memilih pemenang lelang, yang perusahaannya itu itu saja, dan kedua, ada dugaan mark up dengan memilih perusahaan yang menawarkan harga paling tinggi,” kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

“Untuk modus memilih perusahaan itu itu saja sebagai pemenang lelang, bisa dijadikan contoh adalah PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia dari tahun 2016 sampai 2018 bisa memenangkan lelang sampai senilai Rp 11.9 miliar,” tambahnya.

Menurut Uchok, fakta tersebut cukup aneh dan ajaib. “Jadi cukup aneh bin ajaib, di kementerian BUMN setiap tahun kok bisa yang selalu memenangkan perusahaan itu itu saja,” ucapnya.

Dia menuturkan hal ini sama saja APBN hanya memberikan makan yang kenyang hanya untuk satu perusahaan dengan orang yang sama. “Tetapi, Jangan-jangan ada dugaan kongkalikong dalam proses dalan pelelangan tersebut sehingga yang dapat dan kenyang makan APBN itu itu saja,” sebutnya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Uchok mengatakan modus kedua bisa dijelaskan seperti pada tahun 2018 kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‘menyerahkan’ pembangunan kontruksi Renovasi Cladding Gedung Utama kepada PT Wijaya karya Bangunan Gedung dengan nilai sebesar Rp 47 miliar.

“Ternyata dalam lelang ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.1 miliar karena pihak panitia memilih pemenang lelang yang nilai harga paling mahal dab tinggi,” katanya.

Padahal, kata dia, waktu pembangunan proyek equestrian park, PT Wijaya karya Bangunan Gedung ditemukannya juga banyak persoalan. Salah satunya, lanjutnya, pembayaran kepada para supplier (sub kontraktor) pernah tidak dipenuhi sesuai skema pembayaran atau termin yang diatur dalam kontrak.

“Dari dua modus ini diminta KPK untuk menyelidiki kasus kasus seperti diatas. Bila perlu panggil saja ke kantor KPK seperti Imam Apriyanto Putro yang saat ini menjabat sebagai sekretaris kementerian BUMN, dan juga menjabat wakil Komisaris utama Bank Mandiri. Bila diperlukan panggil juga Hambra Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, dan juga menjabat sebagai Komisaris PT Semen Indonesia,” ungkapnya. (mysp)

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,071