Hukum

CBA: Kemenkes Doyan Proyek, KPK Kapan Panggil Menteri Nila?

Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moeloek/Foto : Dok. Humas DPD
Menteri Kesehatan RI, Nila F. Moeloek/Foto : Dok. Humas DPD

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di tahun 2016 melalui Satuan Kerja Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, menjalankan proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di media. Untuk proyek ini, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp39.000.000.000, adapun perusahaan yang dimenangkan oleh pihak kemenkes adalah PT Global Trimitra Mandiri.

Koordinator Investiagasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menjelaskan temuan kuat tindak pidana korupsi dari proyet tersebut. Pertama, kata Jajang, bimenangkannya PT Global Trimitra Mandiri oleh pihak Kemenkes diduga melanggar Perpres tentang pengadaan barang/jasa. Sebelumnya pihak Kemenkes dan pelaksana proyek menandatangani surat perjanjian terkait pelaksanaan proyek pada 23 Februari 2016.

“Dalam perjanjian ini disepakati biaya proyek sebesar Rp 39 miliar, dan waktu pengerjaan selama 75 hari (mulai dari tanggal 24 Februari sampai dengan 8 Mei 2016,” kata Jajang, Jakarta, Sabtu (27/10/2018).

“Namun, hanya dalam waktu sehari, yakni tanggal 24 Februari 2016 pihak Kemenkes dan Perusahaan melakukan Addendum (Perubahan kontrak). Dalam isi perjanjian kontrak baru tersebut, terdapat perubahan waktu dan tempat pengerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

Kedua, lanjut Jajang, isi dari perubahan perjanjian kontrak yang baru sangat tidak wajar. Pihak PT Global Trimitra Mandiri tercatat hanya menjalankan kewajibannya berupa penayangan iklan dari 25 Februari sampai dengan 15 Maret 2016 atau hanya 20 hari saja. Selain itu, terdapat perubahan spesifikasi jumlah spot.

“Anehnya, meskipun ada perubahan waktu kerja dan spesifikasi namun biaya yang dibayarkan oleh Kemenkes tidak berubah,” ujarnya.

Ketiga, kata Jajang, perubahan kontrak yang janggal ini diperparah dengan tidak adanya berita acara berupa hasil negosiasi teknis dan harga. Hal ini memperkuat adanya indikasi permainan dalam proyek Pembuatan dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media oleh oknum Kemenkes.

Atas catatan di atas, CBA mendorong pihak berwenang khususnya KPK untuk membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kemenkes dalam proyek dan Promosi iklan layanan masyarakat PIN Polio di media.

“Segera panggil dan periksa Pejabat terkait seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan jika perlu KPK Juga tidak ada salahnya memanggil Menteri Kesehatan Nila Moeloek untuk dimintai keterangan mengingat terlalu banyak temuan dugaan permainan proyek, di bawah kepeminpinannya,” tandasnya.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,336