Berita UtamaPolitik

Catatan 2 Tahun Jokowi-JK, ITB Nilai Hilirisasi Minerba Alami Kemunduran Parah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dari awal berjalan menggaungkan Nawa Cita, dan salah satu poin di dalamnya menyinggung tentang mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakan sektor strategis ekonomi domestik.

Salah satu agenda turunan dari poin tersebut adalah mengenai kedaulatan di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam agenda ini, ada 9 program strategis yang 2 diantaranya ialah hilirisasi industri Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan konsolidasi industri tambang.

“Namun menginjak tahun kedua kepemimpinan Jokowi, keadaan tidak banyak berubah, justru bertambah buruk saja,” ungkap Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Muhammad Mahardhika Zein, seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Kamis (20/10).

Menurut pria yang akrab disapa Dhika itu, titik awal kemunduran hilirisasi Minerba dimulai ketika Pemerintahan Jokowi-JK mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

Dalam PP tersebut, Pasal 112 butir 4c telah dihapus. Padahal pasal ini berisikan tentang kewajiban setiap kuasa pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Falisitasi UKW Bagi 19 Jurnalis

Dengan demikian, lanjut Dhika, PP Nomor 1 Tahun 2014 tersebut telah jelas-jelas melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, khususnya Pasal 102 dan 103 ayat 1 dan 3 yang berbunyi pemegang izin usaha produksi dan izin usaha produksi khusus operasi produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

“Bahkan dalam PP ini, muncul aturan baru yang memperbolehkan ekspor mineral yang belum dimurnikan,” tandasnya. (Deni)

Related Posts