Berita UtamaEkonomiHukumPolitikTerbaru

Bupati Nunukan Tegaskan Ada Sangsi Hukum Bagi Yang Menyelewengkan Dana Desa

Bupati Nunukan tegaskan ada sangsi hukum bagi yang menyelewengkan dana desa.
Bupati Nunukan tegaskan ada sangsi hukum bagi yang menyelewengkan dana desa/Foto: Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Bupati Nunukan tegaskan ada sangsi hukum bagi yang menyelewengkan dana desa. Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid mengungkapkan, kebijakan pemerintah yang memberikan perhatian dan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah desa untuk mengelola keuangannya sendiri, harus dimaknai sebagai sebuah tanggung jawab yang harus dimanfaatkan dengan baik.

“Diberikanya kesempatan oleh Pemerintah kepada Desa untuk mengelola sendiri, bukan berarti bebas menggunakan Dana Desa,” ujar Laura saat membuka Workshop Sistem Informasi Desa yang digelar APDESI ( Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) di Ballroom Laura Hotel, Jl. RA Kartini, Nunukan, Kamis (8/4).

Laura mengungkapkan, jumlah Anggaran Dana Desa tahun 2021 untuk 232 desa di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan, mencapai Rp. 193 miliar.  Anggaran tersebut, merupakan angka yang sangat besar, sehingga penggunaannya harus benar – benar dapat dipertanggung jawabkan secara baik, benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaian Nota Ranperda APBD Tahun 2025

“Jangan sampai ada perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum karena salah dalam memanfaatkan dana desa. Makanya, tanggung jawab dan kepercayaan ini harus betul – betul dijaga dengan baik. Hanya saja, jangan juga karena kita terlalu takut dan fokus memikirkan pelaporan penggunaan anggarannya, sehingga lupa memikirkan efektifitas program yang akan dilaksanakan,” tandasnya

Bupati berparas cantik itu pun mewanti – wanti para perangkat Desa agar Dana Desa benar – benar dialokasikan untuk pembangunan sarana maupun fasilitas yang primer.

“Prioritaskan pembangunan sarana maupun fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,”

Ia mengingatkan Permendes No 13 Tahun 2020 menegaskan bahwa dana desa tahun anggaran 2021 diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa yang mengukur seluruh aspek pembangunan, sehingga mampu mewujudkan perkembangan manusia seutuhnya.

Adapun diketahui,  perwujudan program SDGs Desa berupa, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Keterlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, dan Desa tanpa Kesenjangan. Kemudian, Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, dan Kemitraan untuk Pembangunan Desa.(ES)

Related Posts

1 of 3,050