Hukum

Bupati Kutai Kartanegara Mangkir dari Pemeriksaan Perdana

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa alasan yang jelas atau mangkir, Rabu, (4/10/2017). Rita seyogyanya diperiksa perdana sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

“RIW (Rita Widyasari) diinformasikan oleh penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan hari ini,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Bukan hanya Rita, Khairuddin yang merupakan tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar US$ 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara juga tak memenuhi panggilan penyidik KPK tanpa alasan yang jelas atau mangkir.

Febri mengatakan pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan Rita dan Khairuddin. Namun, Febri mengaku belum mengetahui secara pasti waktu pemeriksaan terhadap kedua selanjutnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Akan dijadwalkan ulang,” kata Febri.

Pada 28 September 2017, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rita. Rita disangkakan dua kasus sekaligus.

Kasus pertama Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan pada tahun 2010 silam.

Sedangkan kasus kedua, Politikus Partai Golkar itu diduga menerima bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rita sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah milik Rita. Keempat mobil tersebut adalah Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 56