HukumPolitik

Bupati Kukar Langsung Ditahan Usai Jalani Pemeriksaan Perdana

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, ia keluar sekira pukul 21.30 WIB. Rita mengenakan rompi orange KPK dan langsung dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Kepada awak media, Rita ‘keukeuh’ merasa tak bersalah atas kasus yang menjeratnya. Meski begitu Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur (Kaltim) itu mengaku akan menjalani proses hukum tersebut.

“Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan KPK ini. Proses ini harus saya lewati kalau diperiksa kan harus ditahan,” ujar Rita di Gedumg KPK sebelum digelandang ke Rutan, Jumat (6/10/2017) malam.

Bahkan, Rita tak lupa mengucapkan permohonan maafnya kepada masyarakat Kukar atas perbuatannya tersebut. “Saya minta maaf kepada rakyat Kukar atas penahanan ini. (Penahanan) harus dijalankan prosesnya, saya ditetapkan sebagai tersangka dan harus jalani prosesnya,” sambung Rita.

Baca Juga:  Terus Mengalir Dukungan Jelang Coblosan, Khofifah Peluang Besar Menang Tebal di Pilgub Jawa Timur

Bukan hanya Rita, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), Khairuddin juga ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana.

Secara terpisah, Kabiro Humas KPK; Febri Diansyah mengatakan Rita dan Khairuddin ditahan di rutan yang berbeda. Rinciannya Rita ditahan di Rutan klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, dan Khairuddin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan,” tutur Febri.

Pada 28 September 2017 lalu, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Rita. Rita disangkakan dua kasus sekaligus.

Kasus pertama Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut diberikan pada tahun 2010 silam.

Sedangkan kasus kedua, Politikus Partai Golkar itu diduga menerima bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama menerima gratifikasi sebesar US$ 775 ribu atau Rp 6,97 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Rita sebagai penerima dugaan suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Fraksi Hanura DPRD Nunukan Minta Pemerintah Prioritasi Anggaran Untuk Pertanian

Adapun, sebagai pihak pemberi suap, Hery Susanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a a‎tau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan pada kasus dugaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TipikorJuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun sejauh ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah milik Rita. Keempat mobil tersebut adalah Hummer type H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4