Hukum

BUMN Bersatu Cium Aroma Persekongkolan dalam Proses Tender Pembangunan Bandara Kulonprogo

bandara kulonprogo, tender bandara kulonprogo, nyia, angkasa pura, bandara baru, proyek nyia, bumn bersatu, pelelangan ulang, pengaturan tender, nusantaranews, persekongkolan, persekongkolan tender
Masterplan Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) di Kulonprogo. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ferdinand Situmorang menyoroti pelanggaran hukum pada pelelangan terbatas pekerjaan pembangunan Bandar Udara Baru di Kulonprogo (New Yogyakarta International Airport/NYIA) oleh PT Angkasa Pura I (Persero) yang dilaksanakan sejak 2 Februari 2018 sampai 29 Juni 2018.

Ferdinand menyebutkan, pelelangan terbatas tahun 2018 merupakan pelelangan ulang yang dilakukan AP I di mana sebelumnya pada 2017 pekerjaan yang sama sudah pernah dilelang atau ditenderkan dengan pemenang lelang adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) berdasarkan Surat PT Angkasa Pura I Nomor: AP I.3376/LB.05.01/2017/DU-8 tanggal 22 Juni 2017.

“Ada dugaan konspirasi pengaturan dalam tender yang berpotensi merugikan negara ,di mana telah terjadi persekongkolan tender dalam proyek pembangunan bandara Kulonprogo,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Persekongkolan tender, kata dia, berpontensi adanya manipulasi harga yang akan mengakibatkan kerugian dari kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau dari sumber kekayaan negara yang dipisahkan seperti BUMN yang masih 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara seperti PT Angkasa Pura I.

Posisi kasus

Mengenai lelang ulang

Ferdinand menyebutkan, Pelaksanaan Pelelangan (Ulang) Terbatas oleh AP I yang berlangsung sejak Februari 2018-Juli 2018. “Ditemukan adanya pengarahan oleh AP I kepada peserta pelelangan di mana seluruh peserta diwajibkan untuk membentuk Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO)/Joint Operation (JO),” ungkapnya.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Dari 10 Perusahaan BUMN yang diundang sebagai peserta, lanjut dia, kemudian terbentuk 3 Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) yang bersedia mengikuti proses pelelangan dan mengajukan Surat Penawaran Harga. Ketiganya ialah PP KSO, Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO.

Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan Standar Dokumen Pengadaan yang diterbitkan AP I diwajibkan seluruh aspek legal dan administrasi terkait dengan Badan Hukum Peserta Pelelangan harus sudah dipenuhi sebelum atau pada saat memasukan atau mengajukan Surat Penawaran Harga dari Peserta Lelang kepada Panitia Pelelangan.

Dari 3 Badan Hukum KSO sebagai Peserta Lelang, tambah Ferdinan, terdapat 1 KSO Peserta Lelang tidak memenuhi persyaratan legal dan administrasi sebagai Badan Usaha/Badan Hukum KSO berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP KSO.

“PP KSO terbukti bukan badan usaha KSO sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. PP KSO tidak memiliki perusahan mitra KSO pada saat pengajuan surat penawaran harga dan berkas dokumen kelengkapan lelang,” katanya.

Selanjutnya, PT Pembangunan Perumahan (Persero) tidak memenuhi persyaratan dasar (KD) dan tidak memiliki sub kualifikasi untuk pekerjaan yang dilelang. PT Pembangunan Perumahan (Persero) tidak punya pengalaman pekerjaan landasan pacu (runway) dengan panjang minimal 1800 meter sesuai persyaratan dalam dokumen lelang.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Pihak panitia/AP I menghapus persyaratan dalam pelelangan mengenai keharusan peserta lelang telah berpengalaman mengerjakan ‘dheep compaction’ untuk meloloskan PT Pembangunan Perumahan (Persero), yang kemudian berubah nama menjadi PP KSO,” ungkapnya.

“Berdasarkan pelanggaran hukum dan administrasi pelelangan tersebut di atas seharusnya PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PP KSO dinyatakan gugur,” sambung Ferdinand.

Kemudian, terhadap Surat Pengumuman Pemenang Pelelangan AP I Nomor: AP.I.350/PL.02/2018/PST-B tanggal 29 Juni 2018 Perihal Penetapan PP KSO sebagai Pemenang Lelang, ditemukan tidak ada sanggahan dari Waskita-Adhi-Abipraya KSO dan Wika-Hutama-Nindya KSO selaku peserta yang dikalahkan.

Menurutnya, persekongkolan Tender oleh PT Angkasa Pura I Pada tender Pembangunan Bandara KulonProgo telah melakukan Pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999). Larangan persekongkolan tender dilakukan karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut.

“Yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing,” ucapnya.

Adapun pasal yang dilanggar, kata Ferdinand, adalah Pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender dan pengaturan tender di mana melanggar Pasal 2,3 dan 4 yaitu bersekongkol adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999;

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Pihak lain yaitu salah satu atau lebih dari pelaku usaha yang melakukan persekongkolan dengan salah satu atau lebih pelaku usaha serta mengatur dan atau menentukan pemenang yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pelaku usaha dalah dalam rangka mengatur salah satu pelaku usaha memenangkan tender.

Selain itu, juga terjadi Pelanggaran terhadap Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pegadaan barang dan/atau jasa pemerintah Tidak dilaksanakan dengan efektif dan efisien, Dan melanggat prineip prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka serta perlakuan yang adil dan layak bagi semua pihak terkait, sehingga hasilnya tidak dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat

“Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu akan membuat laporan ke KPPU terkait dugaan persekongkolan tender dalam proyek pembangunan Bandara Kulonprogo. Dan akan melaporkan ke KPK akan adanya potensi kerugian negara akibat persekongkolan tender dengan terlapor Direksi PT Angkasa Pura 1 dan PT Pembangunan Perumahan,” pungkasnya.

(eda/myp)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050