NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dalam proses pengembangan ini, KPK berupaya mengorek keterangan dari sejumlah pihak. Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi.
“Dalam kasus Bakamla ada fakta-fakta yang muncul di persidangan dan juga di proses-proses selama ini dari beberapa orang yang kita proses itu. Sekarang kami membutuhkan beberapa informasi tambahan untuk kebutuhan pengembangan perkara,” tuturnya di Jakarta, Rabu (27/7).
Febri menegaskan dalam penanganan perkara ini sudah tidak ada lagi tersangka yang diproses di penyidikan. Terakhir kali KPK sudah menahan dan melimpahkan berkas mantan Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan ke tahap penuntutan.
“Tidak ada tersangka lagi yang kita proses dalam kasus Bakamla saat ini,” ujar Febri.
Nama Fayakhun sendiri, sempat beberapa kali disebut dalam persidangan. Adapun dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima tersangka.
Mereka yakni Nofel Hasan, Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, dua anak buah Fahmi, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.
Fahmi sebagai pihak penyuap telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Sementara dua anak buahnya, Adami Okta dan Hardy divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan Eko Susilo divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Satu tersangka lainnya, yakni Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Sedangkan Nofel Hasan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Reporter: Restu Fadilah