NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – TNI telah melakukan audit internal terkait pembelian helikopter Agusta Westland (AW) 101. Dari hasil pemeriksaan Panglima TNI, terdapat kerugian negara sekitar Rp 220 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar.
Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan hanya BPK saja yang berhak memutuskan ada kerugian negara atau tidak.
“Sesuai konstitusi yang menghitung kerugian negara hanya BPK, tidak ada siapapun,” ujar Agung di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Agung mengaku, sampai saat ini BPK belum mengaudit AW101. Karena unit barangnya belum melakukan serah terima ke TNI dan berada di Halim Perdana Kusuma.
“Kalau belum ada transfer, tidak ada kerugian negara. Karena yang periksa hanya BPK,” kata Agung.
Agung menyampaikan, dalam proses audit, BPK akan menghitung beberapa faktor. Dalam hal ini BPK memeriksa harga, kontrak pembelian, dan proses pelelangan.
“Kalau ada transfer pengadaan barang-barang diserahkan, baru kita hitung. Kita mengaudit dari ada rekayasa pelelangan kemahalan harga, atau perbedaan kontrak,” tutur Agung
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman