HankamHukum

BIN: Narapidana Teroris di Mako Brimob Harus Dituntut dan Diadili

Anggota Brimob berjalan menuju Rutan mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat
Anggota Brimob berjalan menuju Rutan mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Intelijen Negara (BIN) mengutuk keras tindakan pembunuhan secara keji dan sadis terhadap 5 orang anggota Polri dan penganiayaan kepada 4 orang lainnya yang dilakukan oleh sejumlah narapidana teroris di Rutan Brimob Polri. Tindakan para napi terorisme tersebut sangat biadab dan sudah di luar batas-batas kemanusiaan. Oleh karenanya mereka harus dituntut dan diadili berdasarkan hukum yang berlaku.

Demikian pernyataan BIN menanggapi aksi kerusuhan di Mako Brimob Kepala Dua, Depok, Jawa Barat yang menghebohkan Indonesia dalam sepekan ini. Pernyataan BIN tersebut tertera dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (10/5/2018).

“Kami turut berduka cita dan menghaturkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas gugurnya 5 orang syuhada pra

jurit Polri. Saya juga menyampaikan apresiasi penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap anggota Polri yang telah menyelesaikan tugas operasi penanggulangan terorisme sehingga situasi dapat terkendali,” kata Kepala BIN dalam pernyataan tersebut.

Kerusuhan di Rutan Brimob secara teritorial adalah kerusuhan domestik dalam lingkup yang bisa dikendalikan dan tidak menimbulkan gangguan stabilitas keamanan nasional. Namun demikian, tindakan perlawanan narapidana dan tahanan tersangka terorisme tersebut mengirimkan pesan nyata bahwa terorisme adalah ancaman laten yang terus terjadi dan menuntut kerjasama semua pihak untuk menanganinya secara tegas dan tuntas.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Selanjutnya BIN mengingatkan kepada semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan sebagai bagian dari cara efektif memperkuat ketahanan nasional. Banyak narapidana atau teroris yang meninggal dalam penyergapan, mereka lahir dari cara berpikir dan cara pandang intoleran. Dari intoleransi yang dibiarkan tumbuh tindakan-tindakan radikal dan berujung pada tindakan terorisme.

“Oleh karenanya, kita tidak boleh memberikan ruang sekecil apapun bagi menguatnya intoleransi,” imbuhnya.

“BIN mengajak kepada semua pihak untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dan diragukan validitasnya (berita bohong/hoax) terkait kejadian ini, kecuali bersumber dari otoritas Pemerintah yang bertanggung jawab dalam penanganan terorisme,” sambung KaBIN.

Lebih lanjut Kepala BIN meminta agar jangan sampai ada politisasi peristiwa kerusuhan di Mako Brimob, apalagi untuk tujuan-tujuan politik pragmatis yang justru dapat memperkuat kelompok-kelompok intoleran, radikal dan teroris. Himbauan ini, katanya, demi menjaga ketahanan sosial bangsa Indonesia.

“Demi menjaga ketahanan sosial bangsa Indonesia, jangan politisasi peristiwa kerusuhan ini untuk tujuan-tujuan politik pragmatis yang justru dapat memperkuat kelompok-kelompok intoleran, radikal, dan teroris. Mari sama-sama kita lawan segala bentuk tindakan terorisme untuk Indonesia yang damai, aman dan sejahtera,” tuntasnya. (red)

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,160