Ekonomi

Biaya Haji Embarkasi Lombok Tertinggi, Keppres Sudah Diteken Jokowi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 atau 1439 hijriyah, 10 April. Keppres ini mengatur besaran BPIH untuk jamaah haji reguler di setiap embarkasi. BPIH embarkasi Lombok, NTB terhitung paling tinggi yakni sebesar Rp 38.798.305,00.

Adapun BPIH terendah adalah embarkasi Aceh sebesar RP 31.090.010,00. Sementara itu, besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi juga inklud dalam Keppres tersebut. BPIH untuk TPDH terendah adalah embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855,00. Dan sebaliknya, tertinggi adalah embarkasi Lombok yang mencapai Rp 66.505.150,00.

Berdasarkan rilis Kementerian Agama, berikut daftar BPIH jamaah haji reguler per embarkasi.

Baca juga: Ongkos Ibadah Haji Tahun 2018 Naik Menjadi Rp 35.235.602 Juta

Pertama, embarkasi Aceh sebesar Rp 31.090.010,00. Kedua, embarkasi Medan Rp3 1.840.375,00. Ketiga, embarkasi Batam sebesar Rp 32.456.450,00. Keempat, embarkasi Padang sebesar Rp 33.068.245,00.

Kelima, embarkasi Palembang sebesar Rp 33.529.675,00. Keenam, embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 34.532.190,00. Ketujuh, embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 34.532.190,00.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Kedelapan, embarkasi Solo sebesar Rp 35.933.275,00. Kesembilan, embarkasi Surabaya sebesar Rp 36.091.845,00. Kesepuluh, embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 38.157.084,00.

Kesebelas, embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.525.445,00. Keduabelas, embarkasi Makassar sebesar Rp 39.507.741,00. Dan terakhir embarkasi Lombok sebesar Rp 38.798.305,00.

Kemenag menjelaskan BPIH jamaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Sedangkan bagi jamaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Soal batas akhir pelunasan Ahda mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Regulasi ini, kata dia, diselesaikan minggu ini dan deadline pelunasan BPIH jamaah haji reguler dan TPDH segera diumumkan. (red)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 3,053