NUSANTARANEWS.CO – Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan Dasar Negara Pancasila. Hal ini sesuai dengan komponen yang terdapat dalam Lambang Negara Indonesia. Menurut pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 disebutkan bahwa: Lambang Negara terdiri atas tiga bagian, yaitu:
- Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanannya;
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan
- Semboyan yang ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda. Di atas pita tertulis dengan huruf Latin sebuah semboyan dalam bahasa Jawa Kuno yang berbunyi : BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Adapun makna Lambang Negara tersebut adalah sebagaki berikut:
Burung Garuda disamping menggambarkan tenaga pembangunan yang kokoh dan kuat, juga melambangkan tanggal kemerdekaan bangsa Indonesia yang digambarkan oleh bulu-bulu yang terdapat pada Burung Garuda tersebut. Jumlah bulu sayap sebanyak 17 di tiap sayapnya melambangkan tanggal 17, jumlah bulu pada ekor sebanyak 8 melambangkan bulan 8, jumlah bulu dibawah perisai sebanyak 19, sedang jumlah bulu pada leher sebanyak 45. Dengan demikian jumlah bulu-bulu burung garuda tersebut melambangkan tanggal hari kemerdekaan bangsa Indonesia, yakni 17-8-1945.
Sementara itu perisai yang tergantung di leher garuda menggambarkan Negara Indonesia yang terletak di garis khatulistiwa, dilambangkan dengan garis hitam horizontal yang membagi perisai, sedang lima segmen menggambarkan sila-sila Pancasila. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan bintang bersudut lima yang terletak di tengah perisai yang menggambarkan sinar Ilahi. Rantai yang merupakan rangkaian yang tidak terputus dari bulatan dan persegi menggambarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, yang sekaligus melambangkan monodualistik manusia Indonesia. Kebangsaan dilambangkan oleh pohon beringin, sebagai tempat berlindung; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dilambangkan dengan banteng yang menggambarkan kekuat-an dan kedaulatan rakyat. Sedang Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi yang menggambarkan kesejahteraan dan kemakmuran.
Dengan gambaran tersebut, maka untuk dapat memahami lebih dalam makna Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dipisahkan dari pemahaman makna dasar negara Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Dengan Pancasila sebagai pemersatu, bangsa Indonesia mampu menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapinya guna mewujudkan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. Ciri kebhinnekaan merupakan kondisi dan sifat bangsa Indonesia yang sudah ada, tumbuh dan berkembang sejak dahulu kala sebagai bangsa yang majemuk (pluralistik) dan bukan bangsa yang monolitik.[]
Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)