Hukum

Berkas Setnov Dilimpahkan ke Pengadilan, KPK Periksa 99 Saksi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, (6/12/2017) sore.

Dalam berkas perkara tersebut termasuk di dalamnya surat dakwaan, berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi, serta sejumlah barang bukti.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan total ada 99 saksi yang sudah diperiksa untuk perkara yang membelit Ketua DPR RI ini.

“Yang cukup banyak dari swasta atau konsorsium, kemudian dari pengacara, notaris, dari pihak Kemendagri juga ada, anggota dan mantan anggota DPR,” katanya.

Kata Febri, 99 saksi tersebut juga sudah termasuk dengan saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto. Namun Febri belum bisa memastikan apakah semuanya akan dihadirkan di sidang atau tidak.

Baca Juga:  Alumni Lemhannas RI Minta Kejari Inhil, Inspektorat, dan Tipikor Periksa Kominfo

“Karena itu kewenangannya ada di tim penuntut umum, nanti kita lihat saja di jalannya sidang,” kata Febri.

Febri menambahkan 99 saksi itu belum termasuk dengan ahli yang pernah diperiksa oleh KPK. Namun Febri enggan menyebutkan berapa ahli yang sudah diperiksa dan akan dihadirkan di sidang nanti.

“Kalau ahli, ada ahli IT, administrasi keuangan negara dan ahli suara,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 57