NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merundingkan sanksi apa yang tepat untuk diberikan kepada Direktur Penyidikan KPK Aries Budiman.
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan sedikitnya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan.
Pertama syaratnya itu harus sesuai dengan aturan disiplin pegawai yang ada di KPK baik dari segi substansi maupun prosesnya.
“Kedua, proporsional sesuai dengan kesalahannya kalau nanti terbukti,” kata Febri di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Ketiga yang paling penting adalah paling penting adalah keputusan tersebut bisa semakin memperkuat lembaga antirasuah ini dalam melaksanakan tugasnya yakni memberantas korupsi.
Diketahui Aris diduga telah melakukan pelanggaran kode etik karena datang ke Panitia Khusus Hak Angket DPR RI terhadap KPK, yang mana KPK masih menganggap bahwa pembentukan Pansus Hak Angket cacat hukum dan tidak sah. Sehingga tindak-tanduk yang dilakukan oleh Pansus ilegal.
Pemeriksaan Internal dan Sidang DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) pun sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu putusan dari pimpinan.
Kabar terakhir disebutkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa pimpinan masih berselisih pendapat soal sanksi yang akan diberikan kepada Aris.
“Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat, jadi ada yang ini, yang ini, jadi belum bulatlah, jadi kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah. 2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin berat, ada yang ingin sedang. Nah, oleh karena itu kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Nah ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri, jadi kita tunggulah. Nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda,” kata Agus kemarin.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews