EkonomiPeristiwa

Beras Sejahtera Tak Layak Konsumsi Akan Dikembalikan ke Bulog

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah daerah mengembalikan beras sejahtera (Rastra) kurang layak kepada Bulog. Menurutnya, Kementerian Sosial sering menerima laporan dan mendapati fakta di lapangan bahwa masih banyak ditemukan masyarakat yang menerima rastra tidak layak konsumsi.

“Keluhannya bermacam-macam, mulai dari beras pecah-pecah atau hancur, berkutu, berwarna kuning hingga kehitaman, dan berbau apek,” ujar Khofifah melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Khofifah mengungkapkan, subsidi pangan ini telah berjalan selama 19 tahun. Seharusnya, persoalan beras tidak layak ini tidak terus berulang. Dengan HPB senilai Rp 9.220 per kilogram, kata Mensos, semestinya masyarakat menerima beras yang berkategori medium dan layak konsumsi.

Harga tebus Rastra adalah Rp 1.600 per kilogram, sementara pemerintah mensubsidi sebesar Rp 7.620 per kilogram. “Kasihan masyarakat kalau mereka diberi beras tidak layak konsumsi. Ironis karena beras adalah makanan pokok masyarakat Indonesia,” kata Khofifah.

Untuk mencegah kejadian ini kembali berulang, Khofifah meminta pemerintah daerah dan juga Bulog untuk secara aktif turun mengecek langsung seluruh stok beras yang ada di gudang-gudang seluruh Indonesia sebelum didistribusikan. Hal itu untuk memastikan bahwa beras yang akan didistribusikan layak konsumsi.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar RDP Terkait Tarif Kargo di Pelabuhan Tunontaka

Jika kemudian ditemukan beras yang sudah rusak dan tidak layak konsumsi, Bulog harus segera mengambil langkah tegas dan cermat, sehingga beras tersebut tidak beredar di masyarakat. Khofifah menegaskan, Bulog berkewajiban menggantinya dengan beras berkualitas lebih baik sesuai kualifikasi berdasarkan harga pembelian beras (HPB).

Khofifah menerangkan, terkait data, saat ini Kementerian Sosial sedang menunggu feed back validasi data dari daerah. Harapannya, update data bisa dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Mei dan November. Pembaruan data yang diharapkan dari tingkat desa, kecamatan, bupati/wali kota, gubernur dan akhirnya Kementerian Sosial ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin .

Khofifah menjelaskan, dalam Program Rastra Kementerian Sosial bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sejak tahun 2013. Sementara terkait pengadaan dan distribusinya menjadi wilayah Bulog. Adapun, pemerintah daerah bertanggung jawab pada titik distribusi menuju ke titik bagi dengan tim teknis aparatur desa dan lurah.

Baca Juga:  Dorong UMKM Binaan Ekspor ke Jepang, Bank UMKM Jatim Jalin Kerja Sama Atase Perdagangan RI di Tokyo

Khofifah menambahkan, saat ini Pemerintah terus mengupayakan percepatan konversi Subisidi Pangan (Rastra) ke Bantuan Pangan. Konversi ini yang akan memberikan jaminan kualitas beras dan berbagai jenis sembako lainnya antara lain gula, minyak, tepung terigu, dan telur. “Prosesnya dilakukan secara bertahap. Tahun 2017 ini baru mencapai 1,28 juta keluarga. Namun, tahun 2018 mendatang jumlahnya berkali lipat menjadi 10 juta keluarga,” tutur Khofifah.

Reporter: Ricard Andika

Related Posts

1 of 37