HukumTerbaru

Belum Ada Bukti, Bareskrim Masih Dalami Laporan Lion Air

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Markas Besar Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Rianto membenarkan adanya laporan dari PT Lion Air di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri). Kata dia, pihak dari Lion Air melaporkan petinggi Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo terkait dengan penyalahgunaan wewenang.

Agus memastikan Bareskrim akan menindaklanjuti laporan tersebut, tapi saat ini Bareskrim masih mempelajarinya. Jika sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, kata dia, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Untuk mencari alat bukti itu, kami akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari Lion Group maupun dari Kementerian Perhubungan,” tutur Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (29/5/2016).

Secara terpisah, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan meski sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, namun sejauh ini pihaknya belum memutuskan ada atau tidak unsur pidana dalam laporan Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo. Sebab, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Tutup MTQ ke XIX Tingkat Kabupaten

Jadi, tambah dia, bagaimana laporan tersebut ked epannya sangat tergantung dari hasil penyelidikan yang tengah dilakukan tim lidik dan dia berjanji akan professional dalam menindak laporan ini.

“Kalau dari laporan tersebut tim menemukan ada perbuatan pidana maka akan dilanjutkan, kalau tidak ada akan kita hentikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenhub diketahui memberikan sanksi ke Lion Air usai insiden penumpang internasional yang salah masuk ke terminal kedatangan domestik. Sanksi yang diberikan kepada Lion Air yaitu pembekuan izin baru selama 6 bulan dan juga pembekuan ground handling di Bandara Soekarno-Hatta.

Tak terima dengan sanksi tersebut, Direksi Lion Air malah melaporkan Kementerian Perhubungan ke Bareskrim Polri. Pihak Lion Air mengaku keberatan dengan sanksi tersebut. Lion Air juga merasa diperlakukan tidak adil dan akan menuntut keadilan atas hukuman atau sanksi yang diberikan.

Menut Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, seharusnya Kemenhub melakukan investigasi terlebih dulu sebelum menjatuhkan sanksi. Selain itu, pembekuan yang akan berlaku dalam jangka waktu lima hari ini dianggap berlebihan. (Restu F)

Related Posts

1 of 11