Ekonomi

Bayar Upah Lembur dan Hormati Pilihan Pekerja di Pemilu 2019!

Manuver Elektabilitas Menuju Pilpres 2019
Menuju Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. (Foto: Vote Indonesia)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Perusahaan diminta bayar upah lembur  pekerja yang melakukan pekerjaan di hari pemungutan suara di Pemilu 2019 dan menghormati pilihan pekerja.

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) menyatakan pemerintah harus memastikan perusahaan membayar upah lembur wartawan dan pekerja industri kreatif lain yang bekerja pada Rabu (17/4/2019) atau pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2019. Selain itu, setiap pihak harus menghormati pekerja dalam menggunakan hak pilihnya.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Oleh karena itu, wartawan dan pekerja industri kreatif yang bekerja pada hari pemungutan suara tersebut harus mendapatkan upah lembur. Kewajiban pemberian upah lembur tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 ayat 2.

Ketua Sindikasi, Ellena Ekarahendy mengatakan pemberian upah lembur kepada wartawan dan pekerja kreatif tersebut juga harus sesuai ketentuan pada UU Nomor 13/2003. Sesuai dalam pasal 78 UU Ketenagakerjaan ayat 1 butir b, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

“Upah lembur harus dipastikan dibayarkan kepada kepada wartawan dan pekerja kreatif yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2019. Jangan hanya bersifat imbauan tapi sifatnya wajib,” ujarnya di Jakarta, Selasa (16/4).

Dia mengingatkan, perusahaan yang tidak memberikan uang lembur pada saat hari pemungutan suara dapat dikenakan denda hingga pidana, sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, kata dia, pemberi kerja juga wajib memberikan kesempatan dengan tidak menghalang-halangi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih maupun abstain/golput.

“Dalam Pemilu 2019, Sindikasi menghormati setiap pertimbangan yang diambil pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk yang memilih untuk tidak memilih,” ujar Ellena.

Lebih lanjut Ellena juga mengajak segenap pekerja media dan industri kreatif untuk bisa terus berpartisipasi dalam kapasitasnya di bidang media dan kreatif untuk mendorong perwujudan demokrasi di Indonesia, termasuk selepas Pemilu 2019.

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,057
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand