NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Gerindra gerah menyaksikan dugaan perlakuan tidak adil yang dipertontonkan Bawaslu Bogor terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Hanya karena mengacungkan dua jari di sebuah acara Partai Gerindra, Bawaslu Bogor mengancam Anies dengan Pasal 547 UU Pemilu.
“Terkait pemanggilan Anies Baswedan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor merupakan tindakan yang aneh, pasalnya kepala daerah lain dengan terang mendukung Jokowi namun tidak pernah dipanggil. Ada tebang pilih yang dilakukan pengawas pemilu, ini tidak baik,” ujar kader Partai Gerindra, Bastian P Simanjuntak, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Bahkan, kata Bastian, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan dengan tindakannya di acara Gerindra tersebut Anies berpotensi melanggar Pasal 547 UU Pemilu.
Dalam Pasal 547 UU Pemilu disebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.
“Bagaimana dengan Ridwan Kamil, Khofifah, Ganjar Pranowo, Wayan Koster, TGB, Viktor Laiskodat, Lukas Enembe, Ali Mazi dan sederet kepala daerah lainnya. Bahkan mereka secara terang-terangan baik lisan maupun simbol mendukung paslon nomor urut satu. Gerakan Pribumi Indonesia mengingatkan pengawas pemilu jangan tebang pilih,” cetus Bastian.
Bastian P Simanjuntak dikenal sebagai Presiden Gerakan Pribumi Indonesia. Dia menuturkan, organisasinya mencium aroma ketakutan yang berlebihan dari rezim karena elektabilitasnya semakin rendah.
“Gerakan Pribumi Indonesia mendesak pihak terkait agar menjaga kondusifitas jelang pilpres dan pileg. Jangan memancing kemarahan rakyat, jangan ciderai demokrasi karena takut kalah,” tukasnya.
Pemanggilan Anies, tambah dia, apalagi sampai menjatuhkan hukuman penjara akan menjadi pemicu konflik vertikal. Apalagi hal yang sama tidak dilakukan terhadap kepala daerah lain. Muatan politiknya begitu dominan dibandingkan yuridisnya, hal sama pernah terjadi dimasa pilkada DKI Jakarta. RT/RW yang mendukung Anies ditekan dan diancam sementara bila dukung Ahok dibiarkan malah difasilitasi.
“Cara-cara tidak adil ini sebaiknya jangan diulangi dan dilakukan dalam pilpres. Sangat tidak manusiawi serta berpotensi menggagalkan pemilu. Bawaslu sebaiknya fokus pada kasus yang mengancam kecurangan pemilu, semisal DPT dan KTP-EL. Temuan KTP-EL di beberapa tempat, dan tidak beresnya DPT adalah ancaman serius bagi pemilu yang jujur dan adil,” pungkasnya.
Sekadar tambahan, di media sosial telah beredar foto Anies Baswedan dikepung para petugas penyelenggaran pemilu dalam sebuah persidangan. Anies dihakimi bak seorang penjahat yang telah melakukan tindakan kriminal hanya karena mengacungkan dua jari yang merupakan nomor urut pasangan capres-cawapres.
(eda/alm)
Editor: Almeiji Santoso