Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakarta Barat

Batalkan Perjanjian Secara Sepihak, Ujang Kosasih Gugat PMH Ratna Rezekie ke PN Jakarta Barat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Advokat Ujang Kosasih, S.H., mewakili kliennya H. Yayan Sofyan, mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Ratna Rezekie ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ratna Rezekie, wanita berusia 35 tahun yang tinggal di Jl. Pengukiran I No. 18, Kelurahan Pekeojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ini diduga kuat telah melakukan pelanggaran perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, akibat melakukan pembatalan perjanjian perdamaian secara sepihak. Tidak hanya itu, setelah membatalkan perjanjian damai yang dibuat bersama H. Yayan Sofyan, Ratna Rezekie juga diduga kuat memeras Yayan sebesar Rp. 10 miliyar.

Dalam melakukan aksinya, Ratna tidak bekerja sendiri. Bersama dia sebagai Tergugat I, Advokat Ujang Kosasih, S.H. juga menggugat Lie Rudy Iskandar (L/44) sebagai Tergugat II, Fitro Dharma Hermawan S.DS (L/39) sebagai Tergugat III, dan Marvin Buntara (L/36) sebagai Tergugat IV. Para terduga aktor PMH ini dibantu oleh seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka bernama Farida. Dalam kasus ini, oknum polisi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga diduga kuat terlibat sindikat mafia hukum tersebut.

“Gugatannya sudah kita daftarkan ke PN Jakarta Barat kemarin, Jumat, 23 Desember 2022, dan sudah diterima oleh pengadilan dengan nomor registrasi (online – red): PN JKT.BRT-122022FZN. Selah itu kita akan segera masukan berkas gugatan langsung ke PN Jakarta Barat,” ungkap Advokat Ujang Kosasih, S.H. kepada media ini, Sabtu, 24 Desember 2022.

Secara detail, Ujang Kosasih selanjutnya membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi hingga munculnya perbuatan melawan hukum, yakni pembatalan perjanjian damai secara sepihak dan pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Ratna Rezekie dan komplotannya, dibantu oknum pengacara dan polisi Polda Metro Jaya.

Pada tanggal 25 November 2021, sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) orang peserta bisnis trading forex PT. Sentra Megah Indotek (SMI) milik Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, yang merasa dirugikan perusahaan ini, memberikan kuasa khusus kepada Ratna Rezekie (Tergugat I) untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap SMI. Selanjutnya, pada tanggal 29 November 2021 Ratna Rezekie memberikan kuasa (subtitusi) kepada Master Trust Lawfirm, pimpinan Advokat Natalia Rusli, S.H.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas hal tersebut, pada tanggal 10 Desember 2021, Master Trust Lawfirm mewakili klien-kliennya, yakni Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, melaporkan 3 Direksi PT. SMI ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi: LP/B/6189/X11/2021/SPKT PMJ. Laporan polisi tersebut kemudian berproses di Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Setelah melalui proses formil kepolisian, mulai dari tahap penyelidikan dan klarifikasi para pihak, berkas laporan kemudian naik ke tahap penyidikan. Ketiga Direksi PT. Sentra Megah Indotek, Hartedi, H. Yayan Sofyan, dan Fahmi Alfian, akhirnya mengupayakan jalan perdamaian dengan para pelapor, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.

Advokat Natalia Rusli, S.H. dari Master Trust Lawfirm bersama para pelapor akhirnya sepakat bertemu dengan pihak PT. SMI yang diwakili oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang berperan membantu terjadinya perdamaian. Pertemuan perdamaian antara para pihak tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 September 2022, di Publik Markette, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Selain Natalia Rusli, dari pihak pelapor hadir Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara. Dari pihak terlapor PT. SMI, hadir Wilson Lalengke.

Pertemuan yang berlangsung cair, hangat, dan penuh kekeluargaan itu, akhirnya menghasilkan Kesepakatan Perdamaian antara pelapor, yakni Ratna Rezekie bersama 99 orang yang diwakilinya, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara, dengan pihak Wilson Lalengke yang mewakili PT. SMI. Perjanjian Perdamaian itu tentu saja disertai kesepakatan pembayaran kompensasi kerugian sesuai nominal yang disepakati.

SMI selanjutnya melakukan pembayaran, baik secara langsung lunas maupun bertahap. Kepada beberapa pelapor perlu dilakukan pembayaran bertahap sesuai kesepakatan dalam rangka menjaga komitmen penyelesaian kasus melalui pencabutan laporan polisi. PT. SMI akan melakukan tahapan pelunasan di saat penanda-tanganan pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Kepada para pelapor, PT. SMI telah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 68.784.387 (USD 4.791) kepada Lie Rudy Iskandar; lunas Rp. 11.250,000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Fitro Dharma Hermawan S.DS; dan Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dari total Rp. 38.333.190 (USD 2.670) kepada Marvin Buntara. Sementara, untuk Ratna Rezekie, yang berperan sebagai marketing PT. SMI tidak mendapatkan kompensasi karena Tergugat I ini telah mendapatkan keuntungan dari bisnis forex PT. SMI sebesar lebih dari 1 miliar, dan tidak mengalami kerugian apapun dari kerjasama bisnis dengan perusahaan yang berpusat di Bandung itu.

Singkat cerita, berkas perjanjian perdamaian telah ditandatangani oleh para pihak dengan sadar dan tidak ada paksaan dari siapapun pada Selasa, 20 September 2022. Isi perjanjian perdamaian itu pada intinya mengatakan bahwa Ratna Rezekie (bersama 99 orang yang diwakilinya), Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara menyatakan kesediaan memberikan kuasa kepada Master Trus Lawfirm untuk melakukan perdamaian dan pencabutan laporan polisi.

Pada tanggal 7 Desember 2022, salah satu terlapor H. Yayan Sofyan dipanggil oleh Penyidik Polda Metro Jaya dan dipertemukan dengan orang yang bernama Farida yang mengaku sebagai kuasa hukum Ratna Rezekie cs. Dalam pertemuan yang terkesan sebagai jebakan oleh oknum penyidik itu, Farida dan oknum polisi ini membahas terkait pertanggungjawaban PT. SMI. Farida dan oknum penyidik menyatakan akan memproses lanjut kasus tersebut dan mengabaikan surat pernyataan perjanjian perdamaian serta berkas pencabutan laporan yang sudah disampaikan para pelapor melalui Master Trust Lawfirm.

Yang mencengangkan, mengagetkan, dan membuat bulu kuduk berdiri adalah ketika oknum kuasa hukum Ratna Rezekie cs bernama Farida meminta pembayaran Rp. 10 miliyar agar kasus ini dapat diselesaikan dengan damai. Permintaan yang lebih tepat disebut pemerasan itu terlihat diaminkan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya yang memanggil terlapor. Dan, bahkan mereka menetapkan waktu penyelesaian pembayaran Rp. 10 miliyar ini hanya dalam tempo 10 hari terhitung sejak pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Skenario Terbaik yang Bisa Diharapkan Indonesia dari Presiden Prabowo

Berdasarkan kronologi kejadian dan kesepakatan-kesepakatan yang terjadi antar kedua belah pihak, terlihat jelas bahwa Ratna Rezekie, Lie Rudy Iskandar, Fitro Dharma Hermawan S.DS, dan Marvin Buntara telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH. Secara khusus Ratna Rezekie telah merugikan para Direksi PT. SMI dengan cara memprovokasi para peserta bisnis PT. Sentra Megah Indotek untuk mencabut surat kesepakatan perdamian tertanggal 20 September 2022 secara sepihak dan secara bersama-sama melakukan pemerasan kepada ketiga terlapor dengan meminta dana Rp. 10 miliyar kepada para Direksi PT. SMI tanpa dasar.

Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum”. Berdasarkan ketentuan hukum ini, atas perbuatan melawan hukum tersebut, seseorang dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas tindakan salah satu pihak yang membatalkan perjanjian secara sepihak.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa ‘Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut’,” tegas Advokat Ujang Kosasih, S.H.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Disamping karena dirinya pada saat terjadinya kesepakatan perjanjian perdamaian hadir mewakili pihak PT. SMI, juga karena H. Yayan Sofyan merupakan Pengurus PPWI Nasional yang harus diadvokasi oleh organisasi para citizen jurnalis Indonesia itu.

“Saya heran, demi uang, orang-orang semacam Ratna cs itu bisa menghancurkan harga dirinya dengan menghianati perjanjian yang dibuatnya sendiri. Manusia tanpa harga diri adalah sampah. Demikian juga oknum penyidik Polda Metro Jaya yang diduga kuat berada di belakang Ratna cs itu. Saya akan laporkan segera oknum itu ke Kapolri supaya dibereskan para aparat pengidap Virus Sambo semacam ini dan tidak boleh ada di institusi Polri,” sembur alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menyesalkan, Sabtu, 24 Desember 2022. (APL/Red)

Related Posts

1 of 7,802