NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kasus percobaan suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Delik dari perkara tersebut adalah kasus percobaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsusnya Tomo Sitepu. Adapun tersangkanya yakni dua orang Mantan Petinggi PT Brantas Abipraya (BA) Sudi Wantoko, Dandung Pamularno, dan satu orang perantara yakni Marudut. Kini ketiganya sudah menjadi terdakwa.
Hari ini 2 September 2016, Pengadilan tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang vonis untuk Sudi dan Dandung. Sebelumnya keduanya didakwa berusaha untuk menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar. Pemberian itu dengan maksud untuk supaya mereka berbuat sesuatu dalam jabatannya. Yaitu, menghentikan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di PT Brantas Abipraya.
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Tipikor memutus terdakwa I Sudi Wantoko dengan hukuman penjara 3 tahun dan terdakwa II Dandung Pamularno dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Prihana, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Selain hukuman penjara, Sudi juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 150 juta dengan masa subsidair tiga bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani kurungan penjara dua bulan.
Begitu juga dengan Dandung, Dandung dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta dengan masa subsidair dua bulan kurungan. Jika uang denda tersebut tidak di bayarkan, konsekuensinya dia harus menjalani kurungan penjara dua bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan keduanya karena dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
“Sedangkan yang meringankan, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan jujur,” katanya.
Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Restu)
.