HukumTerbaru

Divonis 3 Tahun Penjara, Sidang Perantara Suap Kajati DKI Ricuh

NUSANTARANEWS.CO – Perantara kasus percobaan suap dua petinggi PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno yakni Marudut menjalani sidang vonis, Jumat (2/9/2016) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jalan Bungur, Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 14:00 WIB itu akhirnya memutuskan dan menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun kurungan penjara.

“Menyatakan terdakwa Marudut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena berusaha melakykan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang, sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap Ketua Majelis Hakim, Yohanes Prihana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan keduanya karena dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Sedangkan yang meringankan, tidak pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga,

Hakim Yohanes mengatakan, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan. Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Ekonomi UMKM, PWRI Sumenep Bagi-Bagi Voucher Takjil kepada Masyarakat

Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi. Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, Marudut divonis dengan Pasal 5 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nokor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mendengar vonis tersebut, Marudut pun mendekati penasihat hukumnya untuk meminta pendapat. Setelah sekitar 3 menit melakuka percakapan bisik-bisik, Marudut pun kembali ke kursi panasnya dan mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Aksi Baku Hantam Pasca Sidang

Usai Majelis hakim mengetok palu tanda sidang sudah selesai, Marudut pun menyalami seluruh hakim, dan jaksa KPK. Setelah itu Marudut pun keluar dari kursi panas beranjak ke tempat yang telah disediakan.

Seperti biasanya para pewarta foto mengambil gambar untuk mengabadikan wajah ‘Perantara Koruptor itu’. Namun berdasarkan pantauan ternyata ada kericuhan saat para pewarta foto melaksanakan gugus tugasnya.

Baca Juga:  Polisi di Sumenep Bantu Warga Dorong Kendaraan Terjebak Banjir

Aksi kericuhan disebabkan lantaran para pihak yang diduga kerabat Marudut bermaksud untuk melindungi Marudut dari jepretan para pewarta. Namun karena panasnya hawa persidangan, salah satu kerabat Marudut ikut terbawa emosi dengan menyikut salah satu fotograper yang sedang mengabadikan.

Akibat kejadian tersebut, suasana hening pun menjadi panas. Para pewarta foto berteriak tak terima dengan kejadian tersebut. Akhirnya aksi dorong-dorongan pun tak bisa terhindarkan hingga keluar ruang sidang.

Keadaan pun semakin tak terkendali ketika para pewarta akan melakukan mediasi. Sebab, saat beberapa pewarta foto bermaksud melakukan mediasi, beberapa pihak yang diduga kerabat Marudut memukul salah satu pewarta lantaran dia terbawa emosi.

Setelah perdebatan yang cukup panjang dan rumit dan menjadi tontonan banyak pihak, aksi tersebut pun dapat dihentikan oleh pihak keamanan pengadilan. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049