Hukum

Baru Menjabat, Tito Karnavian Diminta KPK Agar Anak Buahnya Taat Hukum

Calon Kapolri Tito Karnavian/Foto via Antara
Kapolri Tito Karnavian/Foto via Antara

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum kunjung berhasil memanggil empat anggota Brimob ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, bahkan sampai jabatan Kapolri berpindah dari Jenderal Badroddin Haiti kepada Jenderal Tito Karnavian. Keempat Anggota Polri yang dimaksud adalah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho dan Inspektur Dua Andi Yulianto. Lantas apakah KPK akan menghentikan pemeriksaan terhadap keempatnya?

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membantah jika lembaganya akan menghentikan pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut. Adapun langkah yang akan diambil oleh KPK agar dapat menghadirkan keempat orang tersebut yakni dengan melayangkan surat permintaan kepada Tito Karnavian,agar ke-empat orang tersebut dapat segera hadir dan taat kepada hukum.

“Kita akan minta Kapolri (Tito Karnavian) agar bisa menghimbau anak buahnya agar dapat taat dan patuh dalam proses penegakan hukum,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Baca Juga:  Buruknya Penegakan Hukum Tersebab Tololnya Seorang Kapolres

Adapun salah satu alasan pokok KPK berkukuh memeriksa keempat anggota Polri itu lantaran mereka semua diduga mengetahui gerak-gerik Nurhadi melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Keempatnya diperiksa karena kami menduga anggota polri itu mengetahui apa hal-hal yang terkait dengan kondisi dan lingkungan di rumah dan apa yang dilakukan dia terkait dengan kasus ini. Iya dia diperiksa sebagai saksi DAS, jadi dia diduga mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan Nurhadi,” tukasnya. (Restu)

Berita terkait: Periksa Empat Anggota Polri yang Mangkir, KPK Terbangkan Tim Penyidik Ke Poso

Related Posts

1 of 3,050