NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemprov Jatim melalui Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf mendukung revisi Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengangkatan PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi PNS agar segera dibahas.
Pria yang akrab dipanggil Gus Ipul ini mengatakan, bahwa dukungan revisi UU ASN yang menjadikan PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS seperti perawat, bidan, penyuluh kesehatan, pertanian, perkebunan, GTT, maupun tenaga non pemerintah lainnya menjadi PNS sangatlah penting untuk segera dibahas oleh wakil pemerintah di DPR RI.
Bahkan, bentuk dukungan tersebut terlihat pada saat Gus Ipul selaku Wakil Kepala Daerah di Provinsi Jatim menandatangani Surat Dukungan pengangkatan PTT, Honorer, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS menjadi PNS melalui revisi UU ASN.
Surat dukungan tersebut, akan dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia dan ditembuskan langsung kepada Wapres RI, Ketua DPR RI, Menpan RB, Menkopolhukam, Mensesneg dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Salah satu poin penting dari isi surat tersebut yakni memberi dukungan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI agar membahas dan menyelesaikan Revisi UU ASN yang berkeadilan.
Dicontohkannya, pada bidang kesehatan di Jatim jumlah perawat dan bidan sangatlah kurang dalam menjangkau serta memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat hingga pelosok desa. Sama halnya, dengan penyuluh pertanian yang sangat kurang jumlah tenaga ahlinya.
“Kondisi ini yang menyebabkan banyaknya tenaga tenaga ahli dan tenaga lainnya seperti honorer yang harus difikirkan kesejahteraannya,” jelasnya, Senin (15/5/2017)
Gus Ipul ingin bersama sama untuk berjuang agar honorer dapat diangkat menjadi PNS dengan cara yang sah, secara konstitusi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Saya memberi apresiasi semua pihak yang berjuang dengan cara yang baik secara konstitusional dan dilindungi oleh revisi undang-undang ini bisa segera dibahas oleh wakil masyarakat di DPR,” terang Gus Ipul. (Three)
Editor: Achmad Sulaiman