Berita UtamaRubrikaTerbaru

Bantah Telantarkan Ahli Waris, BPJS Tenaga Kerja Pastikan Santunan Ahli Waris Cair

Bantah telantarkan ahli waris, BPJS tenaga kerja pastikan santunan ahli waris cair.
Bantah telantarkan ahli waris, BPJS tenaga kerja pastikan santunan ahli waris cair/Foto: Deputi Direktur wilayah BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulian (berbaju batik marun).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Bantah telantarkan ahli waris, BPJS tenaga kerja pastikan santunan ahli waris cair. BP Jamsostek (BPJS Tenaga Kerja) membantah lambat merespon pengajuan santunan kematian dan beasiswa pendidikan ahli waris. Beberapa orang yang mengajukan santunan ke BPJS sudah ada yang dicairkan. Deputi Direktur wilayah BP Jamsostek Jatim, Deny Yusyulian menegaskan, persoalan santunan ini menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penting untuk segera diselesaikan.

Deny menjelaskan, hasil tindak lanjut setelah pertemuan, ada peserta BPJS Tenaga Kerja yang awalnya tidak bisa dibayar, ada satu peserta yang sudah dibayar seperti yang di Pasar Porong. Kepastian santunan bisa dibayar tersebut setelah kanwil BPJS menerjunkan tim ke lapangan untuk mengecek dokumen peserta.

“Kita perintahkan cek di lapangan apakah bisa dibayar atau tidak, ternyata memenuhi parameter untuk bisa dibayar. Kita langsung gerak cepat membayarnya,” kata Deny, Selasa (27/4). Begitu juga halnya persoalan peserta BPJS di Pasuruan. Deny juga memerintahkan untuk cek di lapangan. Hasilnya diketahui memang mereka pekerja.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

“Jadi kesimpulannya, harus detail verifikasi yang dilakukan kantor cabang. Makanya mereka melaporkan ke kantor wilayah itu tindakan tepat sehingga kami bisa cepat membantu,” terangnya.Deny menampik kalau santunan tidak kunjung cair. BPJS selalu pro aktif untuk menunggu kelengkapan dokumen pengajuan. Seperti halnya mengisi formulir, menyerahkan fotokopi KTP, dan KK.

“Bukan tak kunjung cair. Justru kami pro aktif nunggu dokumen pengajuan harus mengisi formulir, KTP, KK. Kami meminta dokumen dari ahli waris supaya cepat cair,” tuturnya.

Deny menyebut dengan laporan ke kanwil karena tidak kunjung cair akhirnya berhasil dibayar. BPJS akan membayar lagi untuk dua peserta.”Proses sedang berjalan untuk yang di Pasar Porong, yang satu kita mintakan dokumen bahkan kantor cabang sudah mengunjungi ahli waris meminta dokumen,” paparnya

Deny mengungkapkan, ada sebagian peserta yang tak sanggup menunjukkan kelengkapan dokumen ketika dimintai surat-suratnya. Meski demikian, Deny minta kantor cabang agar membantu pencairan klaim.

Baca Juga:  Sampaikan Simpati dan Belasungkawa, PPWI Lakukan Courtesy Call ke Kedubes Rusia

Untuk peserta yang meninggal dunia karena sakit ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta.

Sementara untuk mendapatkan beasiswa pendidikan, peserta harus aktif minimal 3 tahun

“Kita akan mengecek kembali apakah sudah 3 tahun yang menjadi peserta Jamsostek,” pungkasnya.

Untuk diketahui, persoalan ini berawal adanya rekrutmen peserta BPJS Tenaga Kerja secara mandiri di Pasar Porong. Namun beberapa waktu kemudian, peserta ingin mencairkan santunan ahli waris dan beasiswa pendidikan.

Hanya saja, pihak pengepul peserta BPJS tidak bertanggung jawab karena menghilang. Akhirnya peserta tersebut melaporkan ke kantor BPJS. Mengingat tidak digubris, akhirnya sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Peserta BP Jamsostek (BPJS) mendatangi DPRD Jatim karena santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris peserta tak kunjung cair. Mereka diterima oleh Anggota Komisi E DPRD Jatim.

Ketua Forum Peserta BP Jamsostek (BPJS), Handoko Sunarto mengatakan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Jatim untuk wadul karena hak-hak sebagai ahli waris dari BPJS tenaga kerja tak kunjung  dibayar oleh BPJS tenaga kerja.

“Para ahli waris yang datang ini mewakili dari beberappa daerah mengeluhkan santunan tak kunjung cair ini dari BPJS tenaga kerja mandiri skala mikro. Berbeda yang peserta BPJS dari perusahaan,” kata Handoko.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Handoko menjelaskan para peserta BPJS tersebut sudah melaksanakan haknya selama menjadi peserta BPJS tenaga kerja setiap bulannya.

“Sudah membayar sesuai dengan kewajiban. Namun, hak-hak kami untuk mendapat santunan sebagai ahli waris tak terbayar. Kami ingin mengadu ke DPRD Jatim agar bisa diperjuangkan hak kami,” bebernya.

Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) No.82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, disebutkan bahwa santunan kematian tanpa ada kecelakaan kerja sebanyak Rp 42 juta.

“Sedangkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebanyak Rp 48 juta,” ungkap Handoko.

Sedangkan untuk bantuan beasiswa bagi ahli waris, lanjut Handoko, akan mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp 174 juta. “Besaran tersebut dibayarkan bertahap bukan sekaligus,” imbuhnya.

Kendati demikian, kata Handoko, sampai saat ini besaran santunan tersebut tak kunjung disalurkan kepada para ahli waris.

“Pihak BPJS Tenaga kerja selalu mengelak. Kami menuntut hak kami sebagai ahli waris yang berhak menerima,” tegas Handoko. (setya)

Related Posts

1 of 3,049