NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.
Dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks. “Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021.
Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni. Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.
“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.
Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.
Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.
Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Boven Digoel
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Fakfak
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Halmahera Tengah
- Kabupaten Halmahera Timur
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Malaka
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kabupaten Manokwari Selatan
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Maybrat
- Kabupaten Memberamo Tengah
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Pasangkayu
- Kabupaten Pegunungan Arfak
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Raja Ampat
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kabupaten Sabu Raijua
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Teluk Wondama
- Kabupaten Timor Tengah Utara
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Yalimo
Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)
- Kota Sorong
- Kota Gunungsitoli
- Kota Subulussalam. (Red)
Sumber: Puspen Kemendagri