Berita UtamaPolitikTerbaru

Badan Litbang Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah

Badan Litbang Kemendagri Rilis 58 Daerah Disclaimer dalam Penilaian Indeks Inovasi Daerah
Badan Litbang Kemendagri rilis 58 daerah disclaimer dalam penilaian Indeks Inovasi Daerah/Foto: Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (Litbang Kemendagri), Agus Fatoni menyebutkan 55 kabupaten dan 3 kota tidak dapat dinilai inovasinya (disclaimer) berdasarkan penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Dirinya mengimbau bagi daerah yang mendapat predikat tersebut untuk berbenah dan segera melaporkan inovasinya dalam sistem indeks. “Tahun ini, tahapan pelaporan inovasi dalam Indeks Inovasi Daerah sudah dimulai dari Juni hingga 13 Agustus 2021. Diharapkan semua pemda berpartisipasi,” ujar Fatoni saat membuka secara virtual acara Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 secara virtrual, Kamis, 8 Juli 2021.

Fatoni mengatakan, predikat disclaimer dapat terjadi karena berbagai faktor, salah satunya daerah tidak melaporkan inovasinya dalam Indeks Inovasi Daerah. “Bisa jadi pemerintah daerah memiliki inovasi yang cukup banyak tapi tidak dilaporkan, atau bisa saja dilaporkan tapi tidak evidence based dan ditunjang data-data pendukung yang ada,” terang Fatoni. Padahal perintah daerah untuk melaporkan praktik inovasinya kepada Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 388, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:  Abu Hasan Siap Maju sebagai Calon Bupati Sumenep: Perjuangan dan Pengabdian untuk Kemajuan Daerah

“Dengan hadirnya sistem Indeks Inovasi Daerah, ini memudahkan daerah untuk melaporkan inovasinya secara real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan dan dimana saja melalui alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/,” imbuh Fatoni.

Hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah akan dilakukan pengukuran dan penilaian oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks. Selain itu, hasil indeks juga digunakan untuk memetakan kondisi inovasi di daerah sehingga memudahkan pembinaan dan pengawasan terhadapnya. “Nantinya daerah yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah (DID),” kata Fatoni.

Sebagai informasi, berikut daftar pemerintah daerah dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (disclaimer) hasil penilaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2020.

Kabupaten dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kabupaten Boalemo
  2. Kabupaten Boven Digoel
  3. Kabupaten Buru
  4. Kabupaten Buton Tengah
  5. Kabupaten Buton Utara
  6. Kabupaten Deiyai
  7. Kabupaten Dogiyai
  8. Kabupaten Fakfak
  9. Kabupaten Halmahera Barat
  10. Kabupaten Halmahera Tengah
  11. Kabupaten Halmahera Timur
  12. Kabupaten Intan Jaya
  13. Kabupaten Kaimana
  14. Kabupaten Kapuas Hulu
  15. Kabupaten Kepulauan Aru
  16. Kabupaten Kepulauan Yapen
  17. Kabupaten Lanny Jaya
  18. Kabupaten Mahakam Ulu
  19. Kabupaten Malaka
  20. Kabupaten Mamberamo Raya
  21. Kabupaten Manggarai
  22. Kabupaten Manggarai Barat
  23. Kabupaten Manggarai Timur
  24. Kabupaten Manokwari Selatan
  25. Kabupaten Mappi
  26. Kabupaten Maybrat
  27. Kabupaten Memberamo Tengah
  28. Kabupaten Morowali
  29. Kabupaten Nduga
  30. Kabupaten Ngada
  31. Kabupaten Nias Utara
  32. Kabupaten Paniai
  33. Kabupaten Pasangkayu
  34. Kabupaten Pegunungan Arfak
  35. Kabupaten Polewali Mandar
  36. Kabupaten Pulau Taliabu
  37. Kabupaten Puncak
  38. Kabupaten Puncak Jaya
  39. Kabupaten Raja Ampat
  40. Kabupaten Rokan Hilir
  41. Kabupaten Sabu Raijua
  42. Kabupaten Sarmi
  43. Kabupaten Seram Bagian Timur
  44. Kabupaten Sorong
  45. Kabupaten Sorong Selatan
  46. Kabupaten Supiori
  47. Kabupaten Tambrauw
  48. Kabupaten Tana Toraja
  49. Kabupaten Teluk Bintuni
  50. Kabupaten Teluk Wondama
  51. Kabupaten Timor Tengah Utara
  52. Kabupaten Tolikara
  53. Kabupaten Waropen
  54. Kabupaten Yahukimo
  55. Kabupaten Yalimo
Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Kota dengan kategori Tidak Dapat Dinilai (Disclaimer)

  1. Kota Sorong
  2. Kota Gunungsitoli
  3. Kota Subulussalam. (Red)

Sumber: Puspen Kemendagri

Related Posts

1 of 3,049