NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisioner Komnas HAM 2012-2017, Natalius Pigai mengatakan Jokowi dan KPU tidak bisa diadili di Mahkamah Internasional soal kacaunya pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia tahun 2019 yang bahkan berujung pada kematian ratusan penyelenggara pemilu.
Tapi, proses hukum domestik masih memungkinkannya.
Pigai menerangkan, kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk ke dalam yurisdiksi universal, di mana setiap pelaku kejahatan tersebut dapat diadili di negara manapun, tanpa memperdulikan tempat perbuatan dilakukan, maupun kewarganegaraan pelaku ataupun korban.
Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan prinsip no safe haven (tidak ada tempat berlindung) bagi pelaku kejahatan yang digolongkan ke dalam hostis humanis generis (musuh seluruh umat manusia) ini. Perlu ditambahkan bahwa untuk kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana kejahatan perang dan genosida tidak dikenal adanya kedaluwarsa.
“Apakah Jokowi dan KPU melakukan kejahatan dengan memenuhi unsur sebagaimana di atas? Tentu saja belum memenuhi unsur untuk diadili karena itu tidak tepat dibawah ke pengadilan internasional,” kata Pigai dikutip dari keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Namun demikian, kata dia, proses hukum domentik masih terbuka. Sebagaimana pemilu di Filipina ketika Presiden Aroyo melakukan kecurangan pemilu namun kalah lantas dijebloskan dalam penjara sebagai pelaku kejahatan pemilu yaitu penyalagunaan kewenangan (abuse of power), dan tindakan kecurangan secara terencana, terstruktur, masif dan meluas.
(eda)
Editor: Eriec Dieda