NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan memastikan tersangka kasus chat heboh Habib Rizieq Shihab telah mengajukan surat perintah pengajuan penghentian penyidikan (SP3) kepada Polda Metro Jaya. Menurutnya, pengajuan tersebut disampaikan melalui surat yang diajukan kuasa hukum Rizieq.
Adi menjelaskan pihaknya tetap menjunjung asas hukum mempertimbangkan hak setiap tersangka melakukan pengajuan SP3. Disatu sisi, kata dia, kasus telah melalui proses penyidikan lanjut dengan sekian bukti kuat yang didapatkan polisi.
“Bagaimana pun juga surat yang pernah disampaikan lawyer yang bersangkutan kepada kita tetap kita terima dengan baik, itu kan harapan dan keinginan kuasa hukum pak Habib Rizieq,” ujar Adi kepada di Polda Metro Jaya, jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Adi menjelaskan setidaknya terdapat sejumlah tahapan proses bagi pihaknya menerima permohonan SP3 yang diajukan Rizieq. Seperti biasanya, ungkap Adi, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu yang dilanjutkan dengan meminta pertimbangan dari para penyidik.
“Kemudian yang kedua tentu permohonan itu diteruskan pada pimpinan kita,” ungkapnya.
Adi mengatakan SP3 memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam KUHP. Menurutnya, setiap pemohon mesti memenuhi sejumlah syarat umum yang melekat pada aturan pengajuan SP3.
Kendati demikian, Adi belum bisa memastikan pihaknya dapat menerima SP3 yang diajukan pihak Rizieq.
“Jadi ada hal hal atau kriteria apa saja proses penyidikan itu dapat dihentikan. Saya pikir penasehat hukum sudah tahu bahwa pengambilan keputusan penghentian penyidikan itu didasari pada alas dasar yang jelas,” ucap Adi. (Kastro)
Editor: Romandhon