Ekonomi

Angka Penggangguran Tinggi, Gubernur Jatim Diminta Revisi Penetapan UMK 2020

Anggota Komisi E DPRD Jatim Benyamin Kristianto
Anggota Komisi E DPRD Jatim Benyamin Kristianto. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Penetapan UMK 2020 lalu oleh gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu menyisakan masalah. Ancaman tingginya pengangguran telah menghantui kondisi Jatim mendatang di tahun 2020.

Anggota Komisi E DPRD Jatim Benyamin Kristianto mengatakan penetapan UMK tersebut bisa berdampak alokasi beberapa pabrik di Jatim.

”Dengan alokasi beberapa pabrik aka nada PHK massal dan tentunya pengangguran akan tinggi,” kata dia saat ditemui di Surabaya, Minggu (24/11/2019).

Selain itu, kata Benyamin, akan berdampak munculnya disparitas di Jatim.

”Tentunya ada disparitas tersebut bagi kami juga tak baik,” ucapnya.

Politisi asal Partai Gerindra ini mengatakan pada prinsipnya pihaknya berada di tengah.

”Kami tak pro pengusaha dan tak pro pekerja. Kalau terlalu menargetkan terlalu tinggi bukan berdampak pada kesejahteraan tapi justru mengancam tingginya pengangguran di Jatim,” katanya.

Oleh sebab itu, kata Benyamin, pihaknya gubernur Jatim melakukan kaji ulang terhadap UMK di Jatim.

“Kalau ada kenaikan tak perlu tinggi-tinggi amat dan tak memberatkan perusahaan. Setelah dikaji tentunya harus direvisi,” jelasnya.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Sekadar diketahui, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMK 2020.Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK sebesar 8,51% dari UMK sebelumnya. Rumusan prosentase itu diperoleh dari inflasi 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%. Sehinga kenaikan UMK 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yakni sebesar 8,51%.

Dalam keputusan tersebut ditetapkan besaran UMK tahun 2020 yang tertinggi masih dipegang oleh Kota Surabaya yaitu Rp 4.200.479,19. Sementara UMK Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto masih di bawahnya. Untuk UMK terendah di Jawa Timur, diberlakukan di Kabupaten Magetan yaitu Rp 1.913.321,73.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,057