Hukum

Anggota TNI yang Terjerat Narkoba Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Anggota TNI yang Terjerat Narkoba Akan Diberhentikan Tidak Hormat. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Anggota TNI yang Terjerat Narkoba Akan Diberhentikan Tidak Hormat. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Malang – TNI AD berkomitmen untuk terus menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba dan narkotika. Tak segan-segan, hukuman berupa pemecatan ataupun pemberhentian tidak terhormat akan diberikan bagi setiap oknum prajurit TNI AD yang terbukti mengkonsumsi, maupun mengedarkan narkoba.

Demikian dikatakan Perwira Seksi Intelijen Korem Baladhika Jaya, Mayor Inf Sukaryanto melalui sosialisasi penyuluhan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang berlangsung di Aula Makorem pada Selasa, 29 Oktober 2019.

“Sesuai peraturan di lingkungan TNI. Prajurit yang terjerat narkoba, pasti akan diberhentikan dengan tidak hormat. Dan yakinlah, jika narkoba tidak ada manfaatnya bagi tubuh kita,” ujar Mayor Sukaryanto yang hadir mewakili Danrem.

Sosialisasi P4GN, lanjut Pasi Intel, merupakan program langsung dari Komando Atas. Program itu, dibentuk dalam rangka mendukung dan mensukseskan program Indonesia bebas dari narkoba.

“Penyuluhan dan sosialisasi itu, dilakukan setiap tiga bulan sekali. Itu langkah dari TNI-AD dalam memberantas peredaran narkoba di kalangan prajurit,” bebernya.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Tak tanggung-tanggung, selama berlangsungnya sosialisasi itu, Korem pun turut merangkul pihak BNNK Malang untuk memberikan pembekalan terhadap para prajurit.

“Narasumbernya, sengaja kita hadirkan langsung dari BNNK Malang. Narasumber itu, memberikan pemahaman kepada para prajurit akan bahaya dan kerugian jika mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.

Pewarta: Romadhon

Related Posts

1 of 3,052