Lintas Nusa

Tingkatkan SDM, Disdik Sumenep Gelar Diklat Kepala Sekolah

Tingkatkan SDM Disdik Sumenep Gelar Diklat Kepala Sekolah. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Tingkatkan SDM Disdik Sumenep Gelar Diklat Kepala Sekolah. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Upaya meningkatkan sumber daya manusia (SDM) kepala sekolah swasta, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menggelar pendidikan dan pelatihan  (Diklat) kepala sekolah yang bertajuka  ‘Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Sumenep Tahun 2019’. Bertempat di lantai III Aula STKIP PGRI Sumenep.

Menurut Kepala Disdik Sumenep Bambang Iriyanto mengatakan peningkatan SDM bagi kepala sekolah penting untuk dilakukan. Oleh sebab itu, ia berharap kepada seluruh peserta diklat untuk dapat mengikuti kegiatan dengan baik. Sehingga hasil yang peroleh juga  maksimal.

“Gunakan kesempatan dalam diklat ini dengan baik, sehingga hasil yang diperoleh selama pelatihan juga maksimal,” ungkap Bambang, Selasa (29/10/2019).

Kedepan Disdik akan terus berupaya meningkatkan SDM baik kepala sekolah dan guru mata pelajaran. Sehingga nantinya diharapkan para guru juga terus meningkatkan kompetensinya, agar siswa mendapatkan pendidikan dengan baik dan terukur.

“Kepala sekolah harus visionir dalam mengembangkan pendidikan di sekolah masing masing,” terang Bambang

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

Dikeahui, Diklat ini diselenggarakan Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) STIKP PGRI Sumenep.

Sementara itu Asmuni Ketua STKIP PGRI Sumenep, mengatakan, lembagan (LPD) dipercaya Kemendikbud sebagai Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) selama dua tahun.

Asmuni menjelaskan terdapat 727 peserta dalam diklat kali ini, terbagi empat tahap, yakni tahap pertama sebanyak 195 peserta, tahap II sebanyak 190 peserta, tahap III sebanyak 190 peserta, tahap IV sebanyak 152 peserta.

“Saya berharap dipelatihan ini dapat  profesionalisme sebagai pendidik,” ucapnya dalam sambutan.

Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena setiap Kepala Sekolah wajib memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah.

Pewarta: Syafi’ie

Related Posts

1 of 3,049