Politik

Anggota Fraksi Hanura tak Persoalkan Pembelian 5000 Senjata

NusantaraNews.co, Jakarta – Pernyataan Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengenai 5000 unit senjata api standar Militer yang menyebar ke ruang publik melahirkan sedikit ketagangan. Para pengamat pun memberikan analisisnya sesuai dengan data dan alat analisa yang dimilikinya.

Menyikapi sejumlah hasil analisa beberapa pengamat, anggota Fraksi Hanura DPR-RI, Inas N Zubir menilai, bahwa tidak sedikit dari pengamat yang memiliki data banyak tatkala menganalisa pernyataan Panglima Gatot soal pembelian 5000 senjata.

“Banyak yang mengaku pengamat ternyata asal comot guntingan-guntingan berita dari media tentang omongan Gatot Nurmantyo mengenai 5000 unit senjata api standar militer yang mereka yakini bahwa, senjata tersebut hanya boleh dimiliki oleh TNI saja. Padahal kalau mereka cerdas maka seharusnya mencari tahu dulu aturan main pembelian senjata api standar militer tersebut sebelum buka mulut,” kata Inas melalui pesan tertulisnya dari Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Menurut Inas sebelum memberikan penilaian terhadap pernyataan Panglima, para pengamat itu mesti tahu apakah senjata api standar militer yang dimaksud boleh dibeli atau dimiliki oleh institusi lain selain TNI.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

“Peraturan di Indonesia membolehkan senjata api standar militer dibeli dan dimiliki oleh institusi di luar TNI, bahkan perorangan pun boleh memiliki dengan pembatasan-pembatasan tertentu,” tukasnya.

Inas menyatakan demikian karena memang ada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan.

“Permenhan No. 7 thn 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pemgawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Diluar Lingkungan Kementrian Pertahanan dan TNI,” sebutnya.

Adapun isi pasal dari Perkembangan No. 7 tersebut sebagai berikut:

Pasal 7:

Ayat 1:
“Untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri”

Ayat 2:
“Senjata api standar militer dan amunisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan instansi pemerintah non Kemhan dan TNI, Badan Hukun Nasional Indonesia tertentu, perorangan, kapal laut Indonesia dan pesawat udara Indonesia”.

Ayat 3:
“Menteri berwenang menerbitkan atau tidak menerbitkan sebagian atau seluruh perizinan untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya”

Baca Juga:  Gerindra Jatim Beber Nama-Nama Calon Kepala Daerah Yang Diusung

Ayat 4:
“Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada : instansi pemerintah non Kemhan dan TNI; badan hukum nasional Indonesia tertentu; perorangan; kapal laut Indonesia; dan pesawat udara Indonesia.

Pasal 8:
Instansi pemerintah non Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a yaitu :
– Kementerian Dalam Negeri;
– Kementerian Hukum dan Ham;
– Kementerian Keuangan;
– Kementerian Perindustrian;
– Kementerian Perdagangan;
– Kementerian Kehutanan;
– Kementerian Perhubungan;
– Kementerian BUMN
– Kementerian Kelautan dan Perikanan;
– Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kejaksaan Agung; dan
– Badan Intelijen Negara.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 5