Hukum

Anggota DPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bakamla

Anggota DPR Dipanggil KPK
Anggota DPR Dipanggil KPK. Ahmad Sahroni dipanggil oleh KPK pada hari Jum’at (14/2) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Bakamla/foto: Ist

NUSANTARANEWS.CO – Anggota DPR Dipanggil KPK. Ahmad Sahroni dipanggil oleh KPK pada hari Jum’at (14/2) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016 yang menyeret korporasi PT Merial Esa. Wakil Ketua Komisi III DPR itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Sahroni sebelum menjadi anggota DPR dikenal sebagai seorang pengusaha sukses yang menggeluti bisnis transportasi dan telah memiliki beberapa kapal tongkang pengangkut BBM. Meski begitu, belum diketahui kaitan Sahroni dengan perkara ini.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan mengenai perkenalannya dengan salah satu terpidana kasus suap Bakamla. “Hanya keterangan ketika saya masih berstatus sebagai pengusaha yang mengenalnya, intinya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa hubungan kami kala itu murni didasari business to business antara perusahaan saya dan perusahaan beliau,” jelas kolektor mobil mewah ini.

KPK mengungkapkan bahwa pemanggilan anggota dewan dari partai Nasdem itu, memang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Bakamla – kesaksian untuk tersangka korporasi PT Merial Esa (ME) terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016. “Ahmad Sahroni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Merial Esa,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Seperti diberitakan, PT ME ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga membantu mberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah yang juga diketahui sebagai pemilik PT ME.

Fayakhun diduga menerima suap sebesar US$ 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Uang itu diduga diberikan secara bertahap melalui rekening di Singapura dan Cina. Tujuannya adalah agar Fayakhun dapat memuluskan proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla pada anggaran APBN-P 2016.

Kepada awak media, Sahroni menerangkan bahwa dirinya diberi tiga pertanyaan oleh penyidik KPK terkait dengan bisnisnya. “Biasalah minta informasi zaman saya dulu bisnis. Tapi  masalahnya bisnis dengan Bakamla saya sama sekali enggak tahu,” ujar Politikus Nasdem ini usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Sahroni mengharapkan bahwa kesediaannya memenuhi panggilan KPK dapat menjadi contoh bagi warga negara yang baik. Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan mendukung kinerja KPK sebagai lembaga anti-korupsi. “Kesediaan saya hadir menjadi saksi adalah bentuk dukungan saya sebagai warga negara maupun anggota DPR, khususnya Komisi Hukum, tempat saya mengabdi kepada masyarakat dan negara,” kata sang politikus. (ed/banyu)

Related Posts

1 of 3,051