NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Terdakwa kasus suap dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) APBN TA 2016, Amran HI Mustary membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu, (29/3/2017)
Dalam membacakan nota pembelaannya itu, Amran membenarkan bahwa pernah memberikan uang kepada sejumlah Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI. Pemberian uang tersebut terjadi saat sejumlah Anggota DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) pada 6-9 Agustus 2015.
Namun diklaim Amran uang tersebut bukanlah uang suap terkait program aspirasi. Melainkan hanya sebagai bentuk cinderamata.
“Pada waktu itu, kami sebagai tuan rumah ingin memberikan suvenir dan oleh-oleh. Tapi, karena bingung, akhirnya kami memberikan amplop berisi uang,” ujar Amran.
Amran menambahkan, saat sejumlah Anggota DPR RI itu melakukan kunker Ia baru menjabat sebagai Kepala BPJN. Jadi Ia mengaku belum mengetahui adanya program aspirasi Anggota DPR RI.
Sebelumnya, Amran dituntut penjara selama 9 tahun oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amran juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Amran tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Amran juga tidak mengakui seluruh perbuatan dan tidak mengembalikan seluruh uang yang diperoleh dari hasil kejahatannya.
Menurut jaksa, Amran terlibat aktif dalam kasus dugaan suap program aspirasi komisi V DPR yang direalisasikan dengan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Proyek ini berada di bawah Kementerian PUPR.
Uang suap yang diberi kepada sejumlah anggota Komisi V DPR diperoleh dari sejumlah rekanan. Selain itu, menurut jaksa, Amran juga terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.
Jaksa pun menilai Amran terbukti menyerahkan uang ke Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebesar Rp6,1 miliar. Uang itu diduga sebagai balas budi karena dirinya diupayakan Rudi menjadi Kepala BPJN IX.
Simak: Terdakwa Suap Proyek KemenPUPR Amran Mustary Menangis Saat Baca Pledoi
Amran didakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman