Hukum

Temuan KPK: Zainudin Hasan Diduga Terima Fee Rp56 Miliar

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, KPK masih terus mendalami kasus dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dari penyidikan, kata Febri, KPK menduga Zainudin telah menerima fee proyek sekitar Rp56 miliar. “Sampai saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan fee sekitar Rp 56 miliar dalam proyek-proyek di Dinas PUPR,” ujar Febri kepada media, Rabu (10/10/2018).

Febri menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan penelusuran dan akan mengidentifikasi proyek-proyek yang menjadi bancakan Zainudin. Selain itu, KPK juga mendalami aliran dari fee proyek yang diterima Zainudin, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati aliran dana tersebut.

“Hal tersebut bagian dari penelusuran, berapa dugaan porsi tersangka ZH (Zainudin Hasan) atau pihak lain,” kata Febri.

Febri menambahkan, secara pararel KPK akan melakukan pemetaan aset dari para tersangka. Hal ini untuk kepentingan pengembalian aset, jika dugaan tersebut sudah terbukti di pengadilan dan uang yang dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Sejauh ini, diketahui KPK telah periksa 50 saksi untuk tersangka Zainudin dengan unsur anggota DPRD Provinsi Lampung, aparat Pemkab Lampung Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Lampung Selatan, hingga para kontraktor.

Febri mengatakan, pemeriksaan perlu dilakukan lantaran terdapat sejumlah keterangan Zainudin yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lain dan data-data yang diperoleh KPK. Hal ini merujuk pada upaya tim penyidik KPK yang telah memeriksa Zainudin pada Selasa (9/10) kemarin untuk tujuan mendalami perolehan dan kepemilikan aset.

“Pemeriksaan terhadap ZH (Zainudin Hasan), penyidik mendalami beberapa keterangannya yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset,” kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.

Sebagai catatan, Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,351