Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

AMAN Kaltara: HGU Sepihak Dapat Berpotensi Menimbulkan Kecemburuan Sosial

AMAN Kaltara: HGU sepihak dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
AMAN Kaltara: HGU sepihak dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial/Foto: Ketua DPW AMAN Kaltara, Yohanes.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – AMAN Kaltara: HGU sepihak dapat berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Utara, berharap Pemerintah dapat menjadi pintu solusi dari permasalahan yang tengah terjadi antara PT. Karang Djoeang Hijau Lestari ( KHL) dengan masyarakat.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya, kami harap pemerintah benar-benar menseriusi permasalahan ini,” tutur Ketua DPW AMAN Kaltara, Yohanes didepan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, di Kantor Bupati Nunukan,   Selasa (23/3).

Diketahui, sebelumnya, Sebanyak 17 warga adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan dilaporkan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) ke Polres Nunukan, dengan tudingan melakukan pencurian buah sawit.

“Kami benar – benar minta agar pelaporan terhadap masyarakat oleh pihak perusahaan tersebut dapat dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi ada diantara mereka yang saat ini dalam kondisi stroke,”  ujar Yohanes

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Ponorogo Diundang dalam Rakor Dewan Pendidikan Provinsi Jatim Menyusun Peta Jalan Pendidikan

Yohanes mengungkapkan, sengketa yang kerap terjadi sebagian besar karena permasalahan lahan, yang menurutnya disebabkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan, padahal dalam MoU kedua belah pihak telah diatur sebelum investasi dimulai

“Namun karena masyarakat tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang disepakati dalam MoU, maka masyarakat menuntut haknya. Dari hal ini saja sebenarnya sudah bisa diurai benang kusutnya,” ungkapnya

Perlunya persoalan HGU ini dapat lekas diselesaikan, menurut Yohanes,  karena hak tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Ketika para Transmigran dengan mudah mendapatkan sertifikat tanah sementara  masyarakat lokal justru malah terancam kehilangan kampung karena masuk wilayah HGU, apa ini tak menimbulkan kecemburuan? Coba mari kita fikirkan tentang hal ini,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan dan permintaan dari Ketua DPW AMAN tersebut, Wamen ATR dan BPN , Surya Tjandra menyanggupi dengan segera akan melakuan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita akan segera melakukan mediasi dengan Kapolda dan Gubernur terkait hal ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Wujudkan Pendidikan Hebat, DP Ponorogo Gelar Studi Tiru DP Surakarta

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Utara, berharap Pemerintah dapat menjadi pintu solusi dari permasalahan yang tengah terjadi antara PT. Karang Djoeang Hijau Lestari ( KHL) dengan masyarakat.

“Kami sudah menempuh berbagai upaya, kami harap pemerintah benar-benar menseriusi permasalahan ini,” tutur Ketua DPW AMAN Kaltara, Yohanes didepan Wakil Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional, di Kantor Bupati Nunukan,   Selasa (23/3).

Diketahui, sebelumnya, Sebanyak 17 warga adat di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan dilaporkan PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) ke Polres Nunukan, dengan tudingan melakukan pencurian buah sawit.

“Kami benar – benar minta agar pelaporan terhadap masyarakat oleh pihak perusahaan tersebut dapat dicabut dan diselesaikan secara kekeluargaan. Apalagi ada diantara mereka yang saat ini dalam kondisi stroke,”  ujar Yohanes

Yohanes mengungkapkan, sengketa yang kerap terjadi sebagian besar karena permasalahan lahan, yang menurutnya disebabkan oleh masyarakat yang merasa dirugikan, padahal dalam MoU kedua belah pihak telah diatur sebelum investasi dimulai

Baca Juga:  Hasto: Wajibkan Cakada dari PDIP Wajib Menang di Pilkada Jatim

“Namun karena masyarakat tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang disepakati dalam MoU, maka masyarakat menuntut haknya. Dari hal ini saja sebenarnya sudah bisa diurai benang kusutnya,” ungkapnya

Perlunya persoalan HGU ini dapat lekas diselesaikan, menurut Yohanes,  karena hak tersebut dapat menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Ketika para Transmigran dengan mudah mendapatkan sertifikat tanah sementara  masyarakat lokal justru malah terancam kehilangan kampung karena masuk wilayah HGU, apa ini tak menimbulkan kecemburuan? Coba mari kita fikirkan tentang hal ini,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan dan permintaan dari Ketua DPW AMAN tersebut, Wamen ATR dan BPN , Surya Tjandra menyanggupi dengan segera akan melakuan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

“Kita akan segera melakukan mediasi dengan Kapolda dan Gubernur terkait hal ini,” ujarnya. (ES)

Related Posts

1 of 3,050