NUSANTARANEWS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Saat membacakan putusan sela tersebut, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan salah satu yang menjadi dasar penolakan eksepsi tersebut lantaran eksepsi yang dilakukan Ahok dan tim kuasa hukumnya sudah masuk pada pokok perkara.
Selain itu, majelis menilai bahwa dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah jelas, cermat, dan lengkap. Dengan demikian dakwaan yang disusun JPU adalah sah menurut hukum.
“Menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar penutusan perkara dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara,” ucap Dwiarso saat membacakan putusan sela, di Jakarta, Selasa, (27/12/2016).
Dwiarso menambahkan, dengan ditolaknya eksepsi tersebut. Maka majelis hakim memerintahkan agar sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, (3/1/2017) mendatang.
Adapun lokasinya bukan lagi di bekas Gedung PN Jakarta Pusat Gajah Mada, melainkan di Kantor Kementerian Pertanian Jalan HR Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Agendanya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun oleh JPU.
“Dengan demikian sidang ini ditunda dan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2017 di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan,” tutup Hakim.
Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar pada (13/12/2016) lalu, suami dari Veronica Tan itu didakwa oleh JPU dengan dua pasal alternatif. Pasal alternatif pertama yaitu pelanggaran terhadap Pasal 156 a huruf a KUHP dan alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP.
Jaksa menjelaskan, materi alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada (27/8/2016) melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Dimana saat itu, Ahok dengan sengaja menggunakan ayat Alquran Surat Al-Maidah Ayat 51 sebagai kaidah untuk memilihnya sebagai petahana di Pilgub DKI Jakarta.
“Terdakwa memakai ayat Alquran untuk tak dijadikan kaidah dalam memilih dirinya sebagai Gubernur DKI,” ucap Jaksa saat itu.
Menurut Jaksa, pidato Ahok saat berada di Kepuluan Seribu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 telah mencederai hati nurani masyarakat khususnya umat muslim. Jaksa menganggap perbuatan Ahok yang telah menyatakan bohong kepada orang lain pemeluk agama Islam tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin suatu penghinaan terhadap sebagian golongan masyarakat.
Selain itu alasan Ahok dengan sengaja memakai Surat Al-Maidah lantaran pernah diperlakukan serupa saat berada di Pilkada Belitung Timur. Kala itu, terdapat beberapa lawan politiknya menyebarkan selebaran yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim untuk menjadi pemimpin.
“Begitu juga dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda,” pungkas Jaksa. (Restu)