Hukum

Aktivis HAM Diminta Tidak Terlalu Genit Soal Kasus Papua

Kantor DPRD Papua Barat dibakar massa aksi di Manokwari. (FOTO: NUSANTARANEWS.CO/Iswtimewa)
Kantor DPRD Papua Barat dibakar massa aksi di Manokwari. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Sulaiman)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Praktisi hukum Amsori meminta para aktivis HAM (Hak Asasi Manusia) untuk tidak terlalu genit soal kasus Papua. Menurutnya, berlebihan jika dalam beberapa kasus melulu dikaitkan dengan pelanggaran HAM.

“Jangan melulu selalu HAM. Aktivis HAM jangan terlalu genit melihat hal ini (kasus Papua),” kata Amsori kepada redaksi, Jumat (6/9).

Mengenai penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi di media sosial ihwal insiden rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, menurut Amsori, bisa menjadi pelajaran bagi para pegiat HAM.

“Tidak semudah itu menggaungkan HAM. Apa-apa HAM. Untuk menyuarakan hak asasi hidup itu harus mengawali dasar HAM itu dari sisi baik dan buruknya. Kembali lagi pada apa arti asli manusia itu sendiri. Bahwa manusia punya toleransi, zoon politicon, hubungan sesama dan ukhuwah atau persaudaraan,” jelasnya.

Jadi menurut Advokat LBH Bamus Betawi ini, ia mengingatkan kepada aktivis HAM jangan terlalu mudah memukul rata semua kasus di Papua melanggar HAM.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Apa-apa langsung melanggar HAM. Segala sesuatu dikaitkan dengan pelanggar HAM. Gak bener itu,” ujarnya.

Sebelumnya polda Jawa Timur telah menetapkan aktivisi Papua dan pendukung Ahok, Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga aktif menyebarkan provokasi dalam kasus Papua, melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman. Atas perbuatannya itu, ia dijerat empat pasal berlapis.

“VK kami tetapkan menjadi tersangka. Dia salah satu yang sangat aktif, dia melakukan provokasi sehingga membuat keonaran. Pasalnya berlapis UU ITE, KUHP 160, UU 1 tahun 1946 dan UU No 40 tahun 2008. Ada empat UU,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, Rabu (4/9).

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,050