Hukum

Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polrestabes Surabaya

pengedar sabu, ibu rumah tangga, polrestabes surabaya, nusantaranews
Barang bukti sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (6/9/2019). (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Opsnal Narkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (6/9/2019) mengamankan seorang wanita pengedar sabu di Kawasan Petemon Surabaya.

Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Heru Dwi Purnomo mengatakan pengedar yang diamankan tersebut bernama Devi Tri Ramadhanti (21) warga Petemon Surabaya.

“Tersangka dalam sehari-harinya adalah seorang ibu rumah tangga,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (7/9/2019).

Dikatakan oleh Heru, keberadaan tersangka berawal dari informasi pengembangan dari kasus yang diungkap oleh anggotanya.

“Dari beberapa kasus di ungkap, didapat nama pelaku sebagai pengedar. Lalu kami lakukan under cover buy dan akhirnya memancing tersangka keluar dan melakukan transaksi,” terangnya.

Begitu keluar dari persembunyiannya, sambung Heru, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

”Setelah ditangkap, kami lakukan penggeledahan dirumahnya dan kami dapati barang bukti sabu di dalamnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 12 poket sabu dengan berat 5,02 gram, 18 poket sabu dengan berat 7,27 gram, uang tunai Rp 1,5 juta dan dua bungkus rokok.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Sedangkan untuk pasal dijeratkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 114(1) UU No 35 tahun 2019 dengan sanksi hukuman pidana 15 tahun penjara.

Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,053